JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penolakan terhadap Omnibus Law dilatarbelakangi karena banyaknya pasal kontroversial, terutama yang menangani ketenagakerjaan. Namun, di samping itu, terdapat beberapa pasal yang menunjukkan keberpihakan terhadap ekonomi rakyat, ialah Usaha Mikro dan Kecil.
Kalangan yang menyerap penghasilan dari Usaha Mikro dan Kecil nantinya bakal bisa berjualan di rest area Tol melalui pola kemitraan. Hal tersebut tertuang dalam Bab V Bagian Kesembilan RUU Cipta Kerja sebagaimana yang dikutip TeropongSenayan, Senin (17/02/2020).
Dalam Pasal 53 A ayat (1) disebutkan, Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan Tempat Istirahat dan Pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol.
Sementara dalam ayat (2) disebutkan, Pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengapresiasi keadaan aturan tersebut. Sebab, aturan itu bisa membantu perekonomian masyarakat lokal, terutama di daerah-daerah yang dilintasi jalan Tol.
"Sangat setuju, juga [harus] benar-benar bisa terealisasikan, agar bermanfaat buat UMKM, bisa untuk pengenalan, pengembangan pemasaran produk UMKM disetiap titik [rest area]," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (17/02/2020).
Namun demikian, politisi Partai Keadilan Bangsa itu berharap, realisasi aturan itu tidak hanya berhenti di pasal, tetapi perlu direalisasikan secaravserius. Para stakeholder terkait juga diminta memperhatikan kemampuan modal para pelaku UMKM yang ingin menyewa tenant di Rest Area Jalan Tol untuk berjualan.
"Itu juga bagus, jelas regulasi juga penetapan standart harga harus jelas buat UMKM agar mereka tetap bisa berjualan, harga sewa seharusnya dalam batas kemampuan pelaku UMKM," tandas dia. (Al)