JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politikus Partai Golkar Yahya Zaini mengatakan, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sebenarnya sangat menguntungkan para buruh. Ia menyakinkan tidak ada niatan pemerintah dalam Omnibus Law ini merugikan para buruh di tanah air.
"Jadi jangan dikaitkan ini hanya mau menguntungkan investor, tidak. Ini diciptakan untuk menguntungkan buruh," kata Yahya Zaini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Ia mengambil contoh salah satu poin didalam RUU Omnibus Law soal mengenai asuransi (unemployment benefit) dari BP Jamsostek.
Yahya menjelaskan tambahan tersebut pada bagian ketiga tentang Jenis Program Jaminan Sosial. Pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pada Pasal 18 UU Jaminan Sosial Nasional, Jokowi menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan pada poin F. Dengan demikian, terdapat enam jaminan sosial yang diberikan pemerintah dari sebelumnya lima jaminan sosial.
Keenam jaminan sosial yang dimaksud meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Ini adalah jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK pesangon, formulasi pesangon tetap ada," kata ia.
Anggota Komisi IX ini juga menilai masih adanya pro dan kontra mengenai UU ini hal yang wajar. Pasalnya, masih banyak masyarakat belum mengetahui secara utuh isi dari UU yang sudah diserahkan ke DPR itu.
Yahya juga mengatakan, bahwa Fraksi Golkar akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap Omnibus Law.
"Fraksi Golkar akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin memberikan masukan," tegasnya. (Al)