Berita
Oleh Sahlan_ake pada hari Minggu, 01 Mar 2020 - 16:45:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Maju Pilkada Medan, Menantu Jokowi Nunggu Restu Megawati

tscom_news_photo_1583055917.jpg
Bobby Nasution bersama Khahiyang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, akan menentukan apakah mendukung menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Afif Nasution dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Medan.

Sejauh ini DPD PDIP Banten belum menentukan siapa yang akan didukung dalam Pilkada Medan itu.

Adapun bakal calon (balon) Wali Kota Medan yang mendaftar ke partai besutan Megawati Soekarnoputri itu adalah Bobby Afif Nasution, Akhyar Nasution, Sidarta Pelawi, Sutrisno Pangaribuan, Maruli Siahaan dan Rion Arios.

"Ibu Mega sebagai pemilik mahkota menentukan calon yang akan diusung. Jadi nasib Bobby maupun Akhyar ada pada Bu Mega," ujar Ketua DPD PDIP Sumut, Japorman Saragih di Medan, Minggu (1/3/2020).

Sejauh ini baru dua partai yang sudah secara terang-terangan mendukung Bobby yakni Partai Golkar dan Nasdem.

Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Medan dipastikan tanpa diramaikan pasangan calon (paslon) perseorangan. Sebab, sampai batas waktu terakhir, tidak ada pasangan yang dianggap memenuhi persyaratan.

tag: #kampanye-pilkada  #bobby-nasution  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...