Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:12:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

tscom_news_photo_1715418776.jpg
Kawasan Bundaran HI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir dukungan disertai bukti identitas minimal 618.968 KTP.

"Yang diperlukan hanya formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung ya. Tidak memerlukan materai. Untuk DKI Jakarta 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat kota kabupaten," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Dody mengatakan penyerahan persyaratan calon perseorangan dibuka hingga Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB. Dia mengatakan semua pihak yang ingin menjadi cagub-cawagub lewat jalur perseorangan harus memenuhi syarat itu.

"Kalau nanti tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya, atau tidak kami terima. Itu tahapan yang akan kami lakukan saat penerimaan dukungan," jelasnya.

Dia mengatakan pendaftaran lewat partai politik akan dilakukan pada waktu lain. Dia mengatakan syarat pendaftaran cagub DKI lewat jalur parpol juga berbeda.

"Tahapan untuk pencalonan partai politik kan berbeda ya, nanti ada tahap pencalonannya sendiri. Itu hanya cukup hanya untuk dukungan parpol 20 persen kursi tentu kalau nanti calon perseorangan ini memenuhi persyaratan kita serahkan perseorangan tersebut kan sudah memenuhi persyaratan kecuali mereka tidak memenuhi persyaratan kemudian parpol berminat untuk usulkan dimungkinkan oleh parpol," ujarnya.

tag: #dki-jakarta  #kampanye-pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...