JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia masih menunjukkan tanda-tanda yang tak berkesudahan. Sejak 26 Juli 2016 lalu, masjid Al Furqon milik jemaah Ahmadiyah diKecamatan Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat disegel. Padahal, pemerintah setempat tidak memberikan surat pemberitahuan penyegelan atau surat perintah penyegelan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan mendatangi masjid tersebut untuk menindaklanjuti pelanggaran hak keberagamaan yang ada di Parakansalak. Komnas HAM juga berjanji akan datang ke lokasi masjid pada medio Maret atau April mendatang.
"Komnas HAM akan meminta klarifikasi dari bupati dan kapolres Sukabumi tentang penyegelan ini sekaligus meminta membuka kembali masjid tersebut supaya bisa digunakan kembali oleh warga Ahmadiyah menjelang bulan ramadhan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepadanya TeropongSenayan melalui sambungan aplikasi pesan, Rabu (4/3/2020).
Beka menuturkan pihaknya juga akan menemui pihak-pihak yang terlibat, seperti camat dan komandan komando rayon militer setempat. Akan tetapi, saat ini lembaganya akan mempelajari berkas-berkas aduan yang telah disampaikan oleh jemaah Ahmadiyah pada 2015 kepada Komnas HAM.
"Ini bisa dilakukan sebelum April. kami masih mencari waktu untuk bisa ke lokasi," kata Beka.
Kasus diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah sudah beberapa kali terulang. Menurut Beka, ini menunjukkan kelemahan negara dalam melindungi hak warga negara. Bukannya melindungi kebebasan beribadah warga negara, ia berujar, negara melalui aparatnya justru menutup atau mengurangi hak tersebut.
Sebelumnya, perwakilan jemaah Ahmadiyah dari Parakansalak pernah mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan penyegelan terhadap masjid mereka oleh anggota Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang terdiri atas Kepala Camat Parakansalak, PolsekParakansalak, dankomandan Koramil setempat.
Awalnya, jemaah Ahmadiyah Parakansalak ingin memperbaiki masjid yang pernah dibakar oleh massa pada 2008 tersebut. Perbaikan masjid ini dimulai pada 18 Februari lalu dengan memasang kerangka terlebih dulu. Keesokan harinya, Kepala Polsek Parakansalak datang dan meminta pekerja menghentikan kegiatannya.
Alasannya, pihak Polsek ingin menjaga situasi di lingkungan agar tetap kondusif. Para pengurus masjid pun menghentikan kegiatan. Namun, pada 20 Februari, mendadak Muspika Parakansalak mendatangi masjid dengan membawa tripleks yang digunakan untuk menutup tiga pintu masjid. Pada 21 Februari, giliran aparat Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang mendatangi masjid dan berdiskusi di belakang masjid.
Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni, mengatakan salah salah satu jemaahnya mendengar pembahasan di belakang masjid tersebut. Isinya adalahucapan akan adanya serangan ke jemaah Ahmadiyah yang lebih besar dari sebelumnya, jika renovasi masjid tetap berlanjut.
Fitria mengungkapkan, jemaah Ahmadiyah sudah menyampaikan aduan yang sama ke Komnas HAM pada 2015. "Berbagai reaksi atas perbaikan masjid itu sudah terjadi sejak 2015," ujar dia.