Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 25 Agu 2021 - 20:10:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Arahan Presiden Dekat Dengan Rekomendasi Komnas HAM Dalam Kasus Alih Status Pegawai KPK

tscom_news_photo_1629897049.jpg
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komnas HAM mengaku belum mendengar langsung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rekomendasi terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Komnas HAM merasa perlu mendengar secara langsung respons Jokowi.

"Kami belum mendengar langsung dari Presiden. Penting bagi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang mendapat mandat melaksanakan perlindungan HAM untuk mendengarkan langsung pernyataan Presiden terkait kasus pegawai KPK, sehingga Komnas HAM belum bisa berkomentar," kata komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Meski demikian, Anam mengatakan Komnas HAM telah mengetahui sikap Jokowi dari media. Dia menilai sikap Jokowi tidak berubah dan dekat dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Namun, jika membaca berita tersebut, terkait arahan Presiden yang dinyatakan posisinya tetap tidak berubah, itu dekat sekali dengan rekomendasi Komnas HAM. Bahkan salah satu rekomendasi Komnas HAM juga merujuk pada arahan tersebut," ujarnya.

Anam berharap Komnas HAM dapat bertemu dengan Presiden Jokowi. Dia mengatakan Komnas HAM menjelaskan secara langsung terkait rekomendasi tersebut.

Kami berharap bisa menyampaikan laporan tersebut secara langsung serta memberikan penjelasan kepada Presiden," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Jokowi menghormati rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," kata Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, lewat pesan singkat, Selasa (24/8).

Rekomendasi dari Komnas HAM sendiri sudah diterima Setneg pekan lalu. Dini menegaskan sikap Jokowi terkait polemik TWK KPK sama seperti sebelumnya.

"Arahan Presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah," ujar Dini

tag: #komnas-ham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement