Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 25 Agu 2021 - 20:10:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Arahan Presiden Dekat Dengan Rekomendasi Komnas HAM Dalam Kasus Alih Status Pegawai KPK

tscom_news_photo_1629897049.jpg
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komnas HAM mengaku belum mendengar langsung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rekomendasi terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Komnas HAM merasa perlu mendengar secara langsung respons Jokowi.

"Kami belum mendengar langsung dari Presiden. Penting bagi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang mendapat mandat melaksanakan perlindungan HAM untuk mendengarkan langsung pernyataan Presiden terkait kasus pegawai KPK, sehingga Komnas HAM belum bisa berkomentar," kata komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Meski demikian, Anam mengatakan Komnas HAM telah mengetahui sikap Jokowi dari media. Dia menilai sikap Jokowi tidak berubah dan dekat dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Namun, jika membaca berita tersebut, terkait arahan Presiden yang dinyatakan posisinya tetap tidak berubah, itu dekat sekali dengan rekomendasi Komnas HAM. Bahkan salah satu rekomendasi Komnas HAM juga merujuk pada arahan tersebut," ujarnya.

Anam berharap Komnas HAM dapat bertemu dengan Presiden Jokowi. Dia mengatakan Komnas HAM menjelaskan secara langsung terkait rekomendasi tersebut.

Kami berharap bisa menyampaikan laporan tersebut secara langsung serta memberikan penjelasan kepada Presiden," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Jokowi menghormati rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," kata Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, lewat pesan singkat, Selasa (24/8).

Rekomendasi dari Komnas HAM sendiri sudah diterima Setneg pekan lalu. Dini menegaskan sikap Jokowi terkait polemik TWK KPK sama seperti sebelumnya.

"Arahan Presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah," ujar Dini

tag: #komnas-ham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...