JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai kalau RUU Omnibus Law bisa menjadi produk gagal pemerintah.
Asfinawati menyoroti target dari Presiden Jokowi yang menargetkan RUU Omnibus Law selesai dalam 100 hari bisa menjadi boomerang bagi pemerintah.
"Terlalu buru-buru sebagaimana diperlihatkan DPR dan Presiden, bukan tidak mungkin RUU Cipta Kerja bila diundangkan menjadi sejarah sebagai UU yang efektivitasnya gagal," ujar Asfinawati dalam keterangan tertulis, Rabu (04/03/2020).
Asfinawati meminta presiden Jokowi segera bertindak mengenai polemik RUU tersebut dengan menarik kembali Surat Presiden (Surpres) dan RUU Omnibus Law Ciptaker dari DPR RI.
"Presiden harus segera bertindak dengan menarik kembali Surat Presiden (Surpres) dan RUU Cipta Kerja yang telah dikirim ke DPR," tandasnya.
Ia juga menilai sebaiknya pembahasan draf yang dilakukan DPR segera dihentikan karena banyak menabrak UU yang terlah berlaku.
YLBHI menyebut RUU Omnibus Law terdapat banyak polemik, secara proses maupun substansi. Hal tersebut terlihat dari berbagai macan polemik yang terjadi belakangan ini.
Misalnya dari permasalahan substansi, mengenai kebijakan pengupahan yang dinilai merugikan buruh, kewenangan pemerintah merevisi Undang-undang dengan Peraturan Pemerintah tanpa rancangan yang matang.
"Alih-alih membenahi situasi regulasi, RUU ini malah akan menambah lebih banyak peraturan pelaksana untuk implementasinya, tanpa proses evaluasi dan monitoring yang jelas," pungkasnya. (Al)