Berita
Oleh Ilyas pada hari Selasa, 26 Mei 2015 - 19:50:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Dikalahkan Lagi, KPK: Tak Ada Urgensinya Lagi KPK Berantas Korupsi

90kpk.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Praperadilan yang ditempuh oleh beberapa tersangka kasus korupsi merupakan upaya hukum sistematis untuk mendegradasi eksistensi KPK. Hal itu diungkapkan anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristianausai lembaganya kembali dikalahkandi praperadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Dalam amar putusannya, hakim Haswandi mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus korupsi Hadi, karena mereka tidak berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di institusi sebelumnya sehingga segala tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dianggap batal demi hukum.

"Dari putusan (hakim Haswandi) tadi terlihat tidak ada urgensinya lagi KPK menjalankan proses pemberantasan korupsi," tuturnya usai sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Penyelidik yang dimaksud adalah Dadi Mulyadi yang sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK adalah auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan penyidik yang dipermasalahkan adalah Ambarita Damanik, mantan penyidik Polri yang sudah diberhentikan secara hormat pada 25 November 2014 oleh Kapolri sebelum masuk ke KPK.

Namun, hakim berpendapat dengan berhentinya Ambarita sebagai penyidik Polri, maka hilang pula status penyidik yang melekat pada dirinya. Ia pun dinilai tidak berwenang menyidik dugaan tindak pidana di KPK sebelum diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP, disebutkan seseorang harus memenuhi masa kerja minimal dua tahun sebelum diangkat menjadi penyidik di institusi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, hakim pun memerintahkan KPK menghentikan segala proses penyidikan atas Hadi Poernomo.

Terkait dengan hal ini Yudi menjelaskan bahwa sejak KPK berdiri tahun 2002, proses pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang di antaranya menegaskan pimpinan KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik independen.

Ia khawatir pertimbangan hakim yang mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik KPK tersebut akan dijadikan alat bagi para terdakwa atau terpidana korupsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas dasar penyelidikan dan penyidikan yang tidak sah.

"Kalau konstruksi berpikir hukum seperti ini yang dipakai maka seluruh terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi akan melakukan PK," tuturnya. (iy/ant)

tag: #KPK  #pemberantasan korupsi  #korupsi  #praperadilan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement