Berita
Oleh Ilyas pada hari Selasa, 26 Mei 2015 - 19:50:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Dikalahkan Lagi, KPK: Tak Ada Urgensinya Lagi KPK Berantas Korupsi

90kpk.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Praperadilan yang ditempuh oleh beberapa tersangka kasus korupsi merupakan upaya hukum sistematis untuk mendegradasi eksistensi KPK. Hal itu diungkapkan anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristianausai lembaganya kembali dikalahkandi praperadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Dalam amar putusannya, hakim Haswandi mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus korupsi Hadi, karena mereka tidak berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di institusi sebelumnya sehingga segala tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dianggap batal demi hukum.

"Dari putusan (hakim Haswandi) tadi terlihat tidak ada urgensinya lagi KPK menjalankan proses pemberantasan korupsi," tuturnya usai sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Penyelidik yang dimaksud adalah Dadi Mulyadi yang sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK adalah auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan penyidik yang dipermasalahkan adalah Ambarita Damanik, mantan penyidik Polri yang sudah diberhentikan secara hormat pada 25 November 2014 oleh Kapolri sebelum masuk ke KPK.

Namun, hakim berpendapat dengan berhentinya Ambarita sebagai penyidik Polri, maka hilang pula status penyidik yang melekat pada dirinya. Ia pun dinilai tidak berwenang menyidik dugaan tindak pidana di KPK sebelum diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP, disebutkan seseorang harus memenuhi masa kerja minimal dua tahun sebelum diangkat menjadi penyidik di institusi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, hakim pun memerintahkan KPK menghentikan segala proses penyidikan atas Hadi Poernomo.

Terkait dengan hal ini Yudi menjelaskan bahwa sejak KPK berdiri tahun 2002, proses pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang di antaranya menegaskan pimpinan KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik independen.

Ia khawatir pertimbangan hakim yang mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik KPK tersebut akan dijadikan alat bagi para terdakwa atau terpidana korupsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas dasar penyelidikan dan penyidikan yang tidak sah.

"Kalau konstruksi berpikir hukum seperti ini yang dipakai maka seluruh terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi akan melakukan PK," tuturnya. (iy/ant)

tag: #KPK  #pemberantasan korupsi  #korupsi  #praperadilan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...