JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay meminta agar Kementerian Agama segera mematangkan peraturan tentang haji satu kali. Aturan tersebut sudah ditunggu-tunggu di tengah persoalan membludaknya antrean calon jemaah haji di Indonesia.
"Rencana tersebut sudah lama menjadi wacana di tengah masyarakat. Sayangnya, aturan yang dimaksud hingga hari ini belum juga dikeluarkan," kata Saleh lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan dirjen PHU pada Senin (25/5/2015) malam diketahui rencana pengaturan haji satu kali belum bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Pihak Kemenag berargumen sedang mendalami mekanisme pengaturannya.
Menurut Saleh, pendalaman itu terlalu lama, sehingga peraturan itu belum kunjung terealisasi. Belakangan pembagian kuota haji tahun ini ke masing-masing daerah sesuai dengan antreannya sudah selesai dilakukan.
"Dirjen PHU tadi malam (Selasa, 25/5/2015) menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan," kata dia.
Dalam rapat dengar pendapat itu, kata Saleh, Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa aturan haji satu kali tidak berlaku absolut atau memiliki periodisasi per 10 tahun. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh berhaji lagi dalam kurun 10 tahun. (iy)