Oleh Alfin pada hari Minggu, 29 Mar 2020 - 18:34:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Rocky Gerung Kembali Dipanggil Bareskrim Polri, Kasus Apa?

tscom_news_photo_1585481661.jpeg
Rocky Gerung (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil pakar filsafat Rocky Gerung pada Rabu (1/4/2020) mendatang. Pemanggilan pria 61 tahun itu menyusul laporan yang dilayangkan oleh politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut.

“Ya,” jawab Argo singkat kepada TeropongSenayan, Minggu (29/3/2020).

Berdasarkan penelusuran TeropongSenayan, pemanggilan Rocky Gerung masih berkaitan dengan laporan Henry tentang pencemaran nama baik lewat media sosial. Kasus itu terjadi pada Desember tahun lalu saat akun Twitter milik Rocky Gerung, @rockygerungofficial_ menyebutk Henry dengan istilah populernya, "dungu".

"Caption tersebut, yang menyebut saya sebagai orang yang dungu, merupakan penghinaan dan merupakan perbuatan yang sangat keji dan dilakukan dengan sengaja," kata Henry pada Rabu (11/12/2019) lalu.

Kendati demikian, Argo Yuwono enggan menyebutkan apakah benar laporan Henry yang terbaru masih terkait dengan kasus Rocky Gerung tahun lalu. Dia hanya mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pemanggilan untuk meminta keterangan Rocky Gerung dan meminta untuk menunggu sampai pemeriksaan dilakukan pada Rabu mendatang.

"Baru undangan klarifikasi. Nanti saja kalau sudah ada klarifikasi seperti apa (kasusnya)," ujar Argo.

Saat dimintai tanggapan atas pemanggilan terhadap dirinya, Rocky Gerung tak menjawab pertanyaan dari TeropongSenayan. Begitu pun Henry Yosodiningrat belum menjawab permintaan konfirmasi TeropongSenayan.

Surat panggilan terhadap Rocky Gerung bernomor B/443/III/RES.1.14./2020/Dittipidsiber ditandatangani Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji. Dalam surat tersebut, Rocky dimintai keterangan terkait laporan Henry Yosodiningrat dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.

Sebagai informasi, Henry Yosodiningrat yang merupakan Anggota Komisi II DPR RI pernah mempermasalahkan kalimat yang disertai kata "dungu" dalam sebuah unggahan akun Twitter milik Rocky Gerung bernama @rockygerungofficial_

Henry juga pernah mengunggah sebuah foto yang menunjukkan pemberitaan mengenai penolakan laporan dia sebelumnya oleh pihak Bareskrim. Foto itu adalah saat di mana Henry melaporkan Rocky Gerung. Namun, dia harus gigit jari karena ternyata laporannya ditolak.

Adapun unggahan Rocky Gerung yang ia permasalahkan disertai caption sebagai berikut:

"Yang nge-lapor Dungu sih. Reposted from @tempodotco – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menolak laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung. Henry mengaku kecewa karena laporannya tersebut tidak diterima...." tulis akun @rockygerungofficial.

Dalam laporannya, Henry Yosodiningrat turut menyertakan tangkapan layar unggahan yang dimaksud serta hasil cetak arti kata "dungu" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Untuk diketahui, akun Twitter resmi Rocky Gerung hingga kini tak pernah lagi aktif menyusul banyaknya permintaan para pihak untuk menangguhkan akun tersebut. Sebagai gantinya, Rocky pernah mengatakan bahwa dirinya saat ini hanya aktif di akun Facebook bernama RockyGerung TV.

tag: #rocky-gerung  #henryyosodinigrat  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement
Lainnya
Berita

Singgih: Pancasila Menjadikan Indonesia Penengah Pertikaian Bangsa

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 01 Jun 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR Singgih Januratmoko mengatakan, Hari Pancasila menjadikan Indonesia negara yang harus mampu menjadi penengah pertikaian bangsa. Hal ini sesuai dengan ideologi ...
Berita

Potongan Dana Tapera Mulai Berlaku 2027

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak dilakukan tahun ini melainkan tahun 2027. Demikian disampaikan ...