JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI, Arsul Sani, mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar dalam pelaksanaan tugasnya di masyarakat tidak melanggarprinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar.
Hal ini menyusul setelah Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram tentang penegakanhukum tindak pidana siber selama masa wabah virus korona atau Covid-19. Arsul juga mengingatkan tentang surat edaran Polri mengenai panduan penindakan kasus hoax agar dilakukan dengan pendekatan preventif sebelum menindak secara tegas.
"Polri memiliki Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 yang isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoax sebelum melakukan proses hukum," kata Arsul dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
Selain itu, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyoroti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengenai penangkapan 18 orang di kawasan Jakarta yang diduga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Polda Metro Jaya dalam hal ini berdalih menggunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP untuk melakukan penindakan tersebut.
Arsul menegaskan, PSBB yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan virus korona tidak mengatur penetapan PSBB pada wilayah di Indonesia. PSBB, lanjut Arsul, hanya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Sehingga, menindak masyarakat berdasarkan PP No 21 Tahun 2020 dengan alasan ketertiban PSBB adalah tindakan yang keliru dan menyalahi hukum.
"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah," jelas Arsul.
Oleh sebab itu, Arsul meminta Polri mempelajari dengan teliti mengenai isi PP 21/2020 yang pada pokoknya hanya menjelaskan tata cara Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasar Pasal 60 UU No. 6 tahun 2018.
Polri juga diminta agar cermat melihat Permenkes No 9 tahun 2020 yang hanya mengatur mekanisme bagaimana suatu wilayah bisa ditetapkan PSBB dan belum menyatakan suatu wilayah sebagai wilayah PSBB.
"Agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru ditengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi wabah Covid-19," tutup Arsul.
Sebelumnya diketahui, pada Jumat (3/4) Polda Metro Jaya menangkap 18 orang yang berkumpul di malam hari di kawasan Bendungan Hilir dan Sabang Jakarta Pusat. Padahal, pemerintah sudah menetapkan kondisi darurat akibat wabah korona. Polisi sudah tiga kali menegur mereka namun tak menggubris sehingga terpaksa diamankan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.
"Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan 3 kali namun tetap tak diindahkan," kata Yusri melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4).
Terbaru, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah Covid-19.
Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 itu disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat.
Di antaranya yakni tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan Covid-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.