Oleh Rihad Wiranto pada hari Kamis, 09 Apr 2020 - 23:25:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Jangan Sampai Keliru, Inilah Ketentuan Penting PSBB Jakarta 

tscom_news_photo_1586449525.jpg
Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 33 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku pukul 00.00, Jumat (9/4). "Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang kan kita mulai nanti malam pukul 00 tanggal 10 April 2020," kata Anies membuka konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/4). Inilah beberapa poin penting yang wajib diketahui.

Utamakan Tinggal di Rumah

Ia menegaskan peraturan gubernur ini ditetapkan prinsipnya semua masyarakat DKI Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, di lingkungan rumah, dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.

Anies menjelaskan bahwa Pergub ini terdiri dari 20 pasal PSBB yang mengatur seluruh kegiatan baik perekonomian sosial budaya keagamaan pendidikan. "Prinsipnya, seluruh masyarakat diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan kegiatan di luar. Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong dan memangkas mata rantai Covid-19 di mana Jakarta merupakan epicenter," ujar Anies.

Anies menjelaskan bahwa masyarakat yang di rumah merupakan pahlawan pelindung keluarga, tetangga, dan lingkungan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Ketentuan Aktivitas Kantor

Pada pasal 9 Pergub PSBB, menyebutkan tentangpenghentian sementara aktivitas kantor, di tempat kerja. Penghentian ini wajib diikuti denganbekerja di rumah atau di tempat tinggal. "Kewajiban hentikan di tempat kerja, di kantor berlaku untuk semua sektor kecuali beberapa hal," katanya.

Pertama, adalah kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, BUMN dan BUMD.Keempat, pelaku usaha yang bergerak pada sektor sebagai berikut:

1. kesehatan;

2. bahan pangan/ makanan/ minuman;

3. energi;

4. komunikasi dan teknologi informasi;

5. keuangan;

6. logistik;

7. perhotelan;

8. konstruksi;

9. industri strategis;

10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau

11. kebutuhan sehari-hari.

Kemudian kelima adalah organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Pembatasan Penumpang Mobil

Sesuai aturan tentang PSBB, Anies menegaskan bahwa kendaraan pribadi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. "Prinsipnya kendaraan pribadi dilarang kecuali memenuhi kebutuhan pokok," ujar Anies.

Ia menegaskan bahwa jumlah penumpang dari mobil pribadi adalah 50% dari kapasitas maksimalnya. Misalkan mobil tersebut berkapasitas 6 orang, maka hanya boleh dinaiki 3 orang. "Batas maksimal dalam satu kendaran roda 4 atau lebih jumlah penumpang hanya50% dari kapasitas kursi. Bila 6 orang maka hanya 3 orang dan semua harus gunakan masker. Semua orang keluar rumah wajib gunakan masker," ujarnya.

Ojol Motor Tak Bisa Boncengan

Sebelumnya, Anies mengaku ingin mengakomodasi ojek online (ojol) roda dua agar tetap bisa membawa penumpang lewat audiensi bersama pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan. Namun demikian, Anies mengaku tak bisa memaksakan, sebab Peraturan Gubernur terkait dengan PSBB mesti sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub kami berpandangan untuk bisa diizinkan, tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan Permenkes 9/2020 maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," jelasnya.

Dalam beleid Permenkes, tertulis bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. "Peraturan Gubernur merujuk pada Permenkes 2020, sehingga [ojol roda dua] boleh untuk barang tapi tidak untuk orang. Kalau ada perubahan akan disesuaikan dalam Peraturan Gubernur," jelas Anies.

Tidak Diizinkan Makan di Warung/ Restoran

Di sektor bahan makanan minuman, warung rumah makan bisa buka tapi pelanggan tidak diizinkan makan di lokasi. Anies menegaskan bahwa seluruh warung makan dan restoran masih bisa beroperasi, tetapi dengan sistem take away (bungkus) dan delivery (pengiriman). "Ini bukan menghentikan usaha rumah makan tapi menghentikan interaksi orang di rumah makan," ujarnya.

tag: #anies-baswedan  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement