JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah dan DPR sudah sepakat menunda penyelenggaran pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 270 daerah pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Hal itu dilakukan akibat mewabahnya virus korona atau Covid-19.
Artinya Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Pasalnya, di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun karena mewabahnya Covid-19 di tanah air, hal itu ditunda.
Penundaan Pilkada Serentak 2020 ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Raker tersebut juga menghasilkan 4 point kesimpulan. Dalam point ketiga berbunyi dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 maka Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru Perppu.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal menyatakan sebelumnya KPU memberikan tiga opsi waktu penundaan Pilkada Serentak 2020. Yakni 9 Desember 2020, diundur 3 bulan, lalu diundur 6 bulan menjadi 27 Maret 2021. Lalu digeser lagi 29 September 2021.
TEROPONG JUGA:
> Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020 Dinilai Sebagai Keputusan Ceroboh
> Pemerintah dan DPR Harus Jelaskan Terkait Pilkada yang Digelar 9 Desember 2020
> Usai Jadwal Pilkada Disepakati, DPR Minta Perppu Dibuat Sebelum Mei
Saat itu Syamsurizal mengusulkan agenda yang terdekat, yakni 9 Desember 2021 karena ada unsur yang harus dipertimbangkan. Pertimbangan itu antara lain soal penyiapan Perppu, lalu memastikan apakah KPU bisa menyelesaikan tahapan-tahapan yang tertunda dalam jangka waktu yang ada.
Selanjutnya, dana hibah dari kabupaten ke penyelenggara Pilkada menurutnya harus dianggarkan ulang.
"Soal Plt (pelaksana tugas) kita mengusulkan Plt dari orang daerah. Yang paham Sekda di tingkat provinsi diserahkan ke daerah. Orang politik tidak bisa ikut segala macam," kata Syamsurizal saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan bahwa Pilkada Serentak diundur menjadi 9 Desember 2020 dengan asumsi semua proses persiapan Pilkada dapat diburu sejak tanggal masa darurat korona berakhir, yakni 29 Mei 2020.
Menurutnya, waktu persiapan 6 bulan sudah cukup apabila dalam jangka waktu dekat Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Perppu Pilkada. "Kalau berkepanjangan (wabah korona) kita tinjau lagi," ujarnya.