Berita
Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 24 Apr 2020 - 19:13:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Dua Stafsus Milenial Mengundurkan Diri, Rullyandi: Momentum Evaluasi Bagi Stafsus Lainnya

tscom_news_photo_1587730422.jpg
Rullyandi Pakar Hukum Tata Negara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan, mundurnya dua staf khusus Presiden dari kalangan milenial mesti dijadikan momentum pembenahan terhadap seluruh stafsus presiden untuk tidak lagi bermain-main di zona kepentingan. Fokus saja pada tugas negara.

Selain itu, menurutnya, dengan kejadian dua stafsus Presiden yang telah menyampaikan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi karena pemberitaan yang cukup kontroversial akhir-akhir ini, tentunya publik berharap kejadian ini menjadi momen yang baik dan tepat.

"Untuk dilakukan evaluasi pembinaan oleh presiden kepada seluruh staf khusus presiden sebagai bagian dari lingkup aparatur sipil negara, agar kedepan wajib menjaga integritas dari adanya konflik kepentingan pribadi," kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (24/04/2020).

Dikatakannya, keberadaan staf khusus adalah wilayah prerogatif presiden dalam hal memerlukan adanya peran organ pembantu dalam rangka memperlancar tugas-tugas kenegaraan dalam lembaga kepresidenan.

"Negara masih memerlukan Staf Khusus Presiden Millenial sebagai Supporting System Lembaga Kepresidenan," katanya.

Dan inilah, menurutnya, yang perlu diperkuat oleh presiden dengan memberikan kesempatan kepada kaum milenial agar berkontribusi langsung terhadap urusan penyelenggaraan negara.

Meskipun, kata dia, beberapa usulan dari para staf khusus presiden tentunya tidak langsung disetujui oleh presiden mengingat pembantu presiden ada beberapa organ negara seperti wakil presiden, para menteri, dan dewan pertimbangan presiden.

"Tetapi setidaknya usulan para staf khusus presiden akan menjadi bahan pertimbangan presiden dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Meskipun keberadaan organ staf khusus presiden saat ini masih relevan untuk dipertahankan dalam rangka supporting system guna membantu dan memperlancar tugas presiden diluar dari tugas yang sudah diberikan kepada organisasi kementerian negara sebagaimana Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Pada prinsipnya tugas-tugas khusus yang diberikan presiden kepada staf khusus sifatnya sangat administratif yang tentunya terbatas pada lingkup tertentu dan tidak pada kapasitas sebagai pengambil kebijakan decision maker," jelasnya.

Berbeda halnya, kata dia, dengan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden yang secara historis adalah bagian organ negara yang memang memiliki fungsi dan tugas konstitusional yang bersifat khusus sebagai lembaga pemerintah yang bertujuan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

"Didalam menghadapi dinamika atas berbagai persoalan bangsa dan urusan penyelenggaran negara dalam hal adanya suatu kebijakan dan situasi tertentu yang memerlukan pendapat, saran dan pertimbangan yang strategis dari anggota dewan pertimbangan presiden yang dianggap memiliki keahlian khusus dengan latarbelakang pengalaman di bidangnya masing-masing," pungkasnya.

Untuk diketahui, baru-baru ini Andi Taufan Garuda Putra stafsus Presiden dari kalangan milenial mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebelumnya, hal serupa dilakukan Adamas Belva Syah Devara. Keduanya mengundurkan diri setelah adanya kritikan keras dari publik terkait keikutsertaan dua perusahaan milik mereka dalam program yang diluncurkan pemerintah dalam menghadapi imbas Covid-19.

tag: #stafsus-milenial  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement