JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan lembaganya tidak bisa dipaksakan oleh pihak mana pun untuk segera mengeluarkan terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dari tahanan.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Maqdir Ismail, pengacara terdakwaRommy yang menyatakan kliennya bisa bebas pekan depan, setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
"Tentang hal tersebut, KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak mana pun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Ali melalui keterangannya, di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Kendati demikian, kata Ali, KPK tetap menghormati dan menghargai putusan tersebut, meskipun sangat rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
"Untuk itu lah, JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim lebih dahulu, untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ungkap Ali.
Sebelumnya, Maqdir meminta KPK segera membebaskan Rommy. Hal ini menyusul adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ujar Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Rommy merupakan terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.