Berita
Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 25 Apr 2020 - 13:16:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Kisruh Izin Terbang di Masa PSBB, Wachid: Bahaya Bagi Awak Pesawat

tscom_news_photo_1587795869.jpg
Abdul Wachid Politikus Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Politikus Partai Gerindra Abdul Wachid menilai, pola koordinasi kebijakan dilingkaran istana seperti tanpa arah yang jelas saat ini.

Hal tersebut disampaikan Wachid saat menanggapi adanya perbedaan di internal Kemenhub terkait kebijakan larangan penerbangan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, para pembantu Presiden Jokowi dalam hal ini terlihat jalan sendiri-sendiri seakan-akan tidak ada komando.

"Terbukti kebijakan Menhub melarang semua penerbangan di langit Indonesia sejak (24/4/2020 s/d 1/6/2020) tetapi di ralat oleh dirjend perhubungan udara bahwa penerbangan masih dibolehkan kecuali 8 daerah red zone Corona virus saja, di luar itu masih dibolehkan? koq seperti tidak ada koordinasi," tandas Anggota komisi VIII DPR itu kepada wartawan, Sabtu (25/04/2020).

Menurutnya, adanya dualisme kebijakan tersebut juga menandakan lemahnya kepemimpinan Jokowi saat ini.

"Rakyat jadi bingung. Ini bagaimana? Presiden ibaratnya menjadi Nahkoda kapal yang teramat besar dan komplek kok begini, Nahkodanya kemana, pembantunya kemana?" sindir Ketua DPD Gerindra Jateng.

Menyikapi persoalan tersebut, Wachid mendesak Jokowi untuk turun tangan langsung memberikan arahan yang jelas kepada para pembantunya.

"Ini bisa berbahaya terhadap semua awak pesawat. Mohon bapak Presiden membuat keputusan yang tegas demi menyelamatkan bangsa ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, Kemenhub akan menutup sementara penerbangan penumpang ke dalam dan luar negeri mulai Jumat (24/04/2020).

"Kebijakan ini berlaku sampai 1 Juni 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan," kata Novie dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis (23/04/2020).

Belum sampai 24 jam, aturan itu berubah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang salinannya disiarkan pada Jumat.

Permenhub tersebut menjelaskan bahwa penutupan penerbangan hanya dilakukan di rute PSBB dan zona merah. Adapun terkait aturan yang semula rencananya berakhir pada 1 Juni diubah menjadi 31 Mei 2020.

tag: #kementerian-perhubungan  #abdul-wachid  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement