JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan perpanjangan waktu lagi terkait batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab itu, ia mendesak para penyelenggara negara untuk tidak mengulur waktu lagi sebelum bulan Mei tiba.
"KPK mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020," kata Plt Juru Bicara KPKBidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, (26/4/2020).
Ipi menuturkan, berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Artinya, KPK telah memberikan toleransi waktu selama satu bulan.
Hal tersebut, kata Ipi, diputuskan KPK dengan pertimbangan bahwa pertama, seluruh wajib LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.
"Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," lanjut Ipi.
TEROPONG JUGA:
>KPK Umumkan 51 Instansi Patuh LHKPN, Tak Satupun dari Kementerian
>Sudah Kerja 4 Bulan, Komisi Hukum DPR Sebut KPK Perlu Tunjukkan Rapor Kerjanya
Selain itu, perpanjangan waktu penyampaian LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019 tersebut juga telah mempertimbangkan situasi dan perkembangan terkini terkait wabah korona. Akibat dampak wabah ini, KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka.
Dengan demikian, dia menegaskan, KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu. "Berdasarkan surat edaran tersebut, KPK akan tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan "Terlambat Lapor"," tegasnya.
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain itu, diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta seluruh instansi negara untuk segera menerbitkan aturan internal guna meningkatkan jumlah penyelenggara negara yang mengirimkan LHKPN.
KPK mencatat, dari total 1.375 instansi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan DPR/DPRD ada sekitar 1.237 instansi yang telah memiliki aturan internal pelaksanaan LHKPN. Sehingga bila dihitung, instansi yang patuh LHKPN tersebut telah mencapai angka 90 persen.
"Namun dari 1.237 instansi tersebut 260 instansi atau sekitar 21 persennya belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya," kata Ipi Maryati pada Minggu, 1 Maret 2020 lalu.