JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pebisnis yang membawa barang logistik masih boleh menggunakan pesawat udara. Ia menambahkan barang/logistik yang dimaksud adalah pangan, alat kesehatan, dan lainnya.
Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.
Budi menuturkan pihaknya telah koordinasi dengan Menko Maritim, Mensesneg, Seskab, Panglima TNI, Menteri PUPR, Menlu dan Kepolisian terkait kebutuhan logistik dan kepulangan tenaga kerja dari luar negeri.
“Kami sedang urus ada 150 perusahaan swasta, prosesnya itu macam-macam, di tempat kami sudah selesai. Saya usulkan agar satu pintu saja, jangan dibiarkan orang dari pintu ke pintu, dari Menlu sudah itu ke saya terus ke Menkes, baru bisa pulang,” ujarnya.
Menhub juga meminta diskresi ke Kepolisian bagi angkutan yang mengangkut logistik diperbolehkan untuk melintas di jalan raya. “Saya bilang ke Kapolda, kita jangan kaku. Ada diskresi kita berikan dan memang ada ruang diskresi di Permenhub itu,” katanya.