
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. Menurut Ir. Ali Wongso, Ketua Umum SOKSI , Hari Buruh, merupakan momentum refleksi strategis bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan nasional, katanya kepada wartawan di Jakarta Jumat siang (01/05/2026).
Dalam pandangannya, persoalan ketenagakerjaan saat ini telah memasuki fase yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar isu klasik seputar kenaikan upah.
“Yang sedang kita hadapi hari ini bukan lagi hanya soal hubungan industrial konvensional. Ini menyangkut masa depan produktivitas nasional, daya saing ekonomi, perlindungan pekerja di era digital, sampai bagaimana negara memastikan pertumbuhan ekonomi benar-benar menghadirkan keadilan sosial,” ujar Ali Wongso Ketua Umum dari SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) - cikal bakal kelahirannya bebasis pekerja didirikan Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr.Suhardiman,SE untuk melawan SOBSI/PKI dimasa 1960-an demi menyelamatkan NKRI berdasarkan Pancasila.
Ia menilai, bagi pemerintahan Presiden Prabowo, Hari Buruh tahun ini merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur sejauh mana konsolidasi kepemimpinan nasional mampu diterjemahkan menjadi reformasi konkret yang menyentuh langsung kepentingan pekerja.
Menurutnya, ada setidaknya enam isu aktual yang saat ini mendesak mendapat perhatian serius pemerintah.
Persoalan pertama dan kedua adalah praktik outsourcing dan sistem kontrak kerja PKWT berkepanjangan yang hingga kini masih menjadi sumber keresahan pekerja.
Politisi senior Partai Golkar itu menegaskan bahwa fleksibilitas usaha memang diperlukan dalam iklim ekonomi modern, tetapi tidak boleh berkembang menjadi mekanisme yang menghilangkan kepastian hidup pekerja.
“Outsourcing jangan dijadikan instrumen permanen untuk menghindari tanggung jawab hubungan kerja. Harus ada batas yang jelas, sektor yang tegas, serta mekanisme transisi menuju status kerja tetap,” katanya.
Persoalan ketiga menyangkut stagnasi upah riil.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan upah minimum secara nominal belum tentu bermakna apabila tidak sejalan dengan kenaikan biaya hidup yang terus menekan daya beli masyarakat pekerja.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar kenaikan angka, tetapi formula pengupahan yang benar-benar merefleksikan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan keberlanjutan usaha,” jelasnya.
Isu keempat yang menurutnya sangat strategis adalah ancaman deindustrialisasi dini dan potensi gelombang PHK di tengah tekanan ekonomi global.
Ia menilai pemerintah harus lebih proaktif membangun sistem antisipasi, termasuk melalui penguatan industri padat karya modern, insentif produktivitas, serta kebijakan reskilling nasional.
“Kalau basis manufaktur melemah, bonus demografi kita bisa berubah menjadi beban demografi. Ini harus diantisipasi sejak sekarang,” tegasnya.
Di luar persoalan klasik, mantan anggota Komisi V DPR RI itu juga menyoroti munculnya tantangan baru yang belum sepenuhnya terjawab regulasi, yakni status pekerja platform digital , merupakan isu kelima.
Menurutnya, jutaan pengemudi transportasi daring, kurir, dan pekerja berbasis aplikasi lainnya kini menopang ekonomi digital nasional, tetapi secara hukum masih berada dalam ruang abu-abu.
“Mereka bekerja penuh, berkontribusi besar, tetapi perlindungan hukumnya belum memadai. Indonesia tidak bisa memakai regulasi ketenagakerjaan abad ke-20 untuk menjawab realitas ekonomi digital abad ke-21,” ujarnya.
Persoalan keenam, ia menilai lemahnya perlindungan pekerja informal dan rendahnya investasi dalam peningkatan keterampilan tenaga kerja serta penguatan dialog tripartit juga harus menjadi perhatian utama.
Menurutnya, bonus demografi hanya akan menjadi kekuatan bila negara serius menyiapkan SDM yang adaptif terhadap kebutuhan industri masa depan.
Ali Wongso menegaskan, seluruh persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada kebutuhan untuk melakukan evaluasi korektif terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun ia mengingatkan bahwa evaluasi tersebut tidak boleh dipahami sebagai upaya membongkar total kebijakan masa lalu.
“Pendekatannya harus objektif dan konstruktif. Bukan membatalkan reformasi, tetapi menyempurnakannya agar lebih berimbang antara kepentingan investasi dan perlindungan pekerja,” ujarnya.
Ia menilai enam area prioritas itu semua layak dievaluasi, tegas kader bangsa binaan langsung Pendiri SOKSI dan Golkar, Mayjen TNI (Purn) Suhardiman itu.
Mulai dari pengaturan outsourcing, pembatasan kontrak kerja jangka waktu tertentu PKWT, penyempurnaan formula pengupahan, penguatan perlindungan saat PHK, penyusunan kerangka hukum pekerja platform digital, hingga penguatan forum dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Dalam pandangannya, evaluasi tersebut harus diletakkan dalam semangat Pasal 33 UUD 1945.
“Roh konstitusi kita jelas. Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu artinya efisiensi ekonomi harus berjalan seiring dengan keadilan sosial,” katanya.
Ali Wongso juga mengingatkan bahwa reformasi ketenagakerjaan sesungguhnya tidak boleh dilihat sebagai arena pertarungan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Itu keliru dan menyimpang dari hubungan industrial Pancasila.
Menurutnya, cara pandang seperti itu justru akan terus melahirkan kebuntuan.
“Pekerja yang terlindungi akan lebih produktif. Pengusaha yang memperoleh kepastian hukum akan lebih percaya diri berekspansi. Negara yang mampu menyeimbangkan keduanya akan memenangkan kompetisi global,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai reformasi ketenagakerjaan harus diposisikan sebagai bagian integral dari reformasi produktivitas nasional.
Bagi pemerintahan Presiden Prabowo, inilah saat yang tepat untuk menunjukkan bahwa stabilitas politik yang telah terbangun dapat diarahkan menjadi keberanian mengambil keputusan struktural.
“Hari Buruh tahun ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bukan hanya soal angka statistik, tetapi tentang bagaimana pertumbuhan itu menghadirkan rasa aman, harapan, dan martabat bagi puluhan jutaan pekerja Indonesia,” tegasnya.
Menurut Ali Wongso, masa depan Indonesia maju tidak semata ditentukan oleh besarnya investasi atau tingginya pertumbuhan ekonomi.
Lebih dari itu, masa depan bangsa sangat ditentukan oleh sejauh mana negara mampu memastikan bahwa setiap pertumbuhan benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan kemuliaan hidup para pekerjanya seluruh rakyatnya.