JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pada masa wabah Corona seperti sekarang ini, usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) masuk dalam kelompok rentan miskin. Presiden Joko Widodo pun sudah menyusun lima skema untuk menyelamatkan UMKM. Untuk kelompok tersebut, Presiden memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bantuan sosial baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, BLT desa, pembebasan pengurangan tarif listrik, maupun kartu prakerja.
Kemudian skema program yang kedua adalah pemberian insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. “Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai September 2020,” kata Presiden dalam rapat terbatas virtual dengan topik Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Skema program yang ketiga adalah pemberian relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai program. Keringanan yang diberikan antara lain dalam bentuk penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit ultra mikro, atau UMi, PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta, dan di Pegadaian juga ada 10,6 juta debitur.
Selain itu, terdapat angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari LPDB-KUMKM, penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian misalnya LPM UKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, dan program serupa di Kementan. “Saya juga minta program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk pengusaha mikro penerima bantuan dari pemerintah daerah,” katanya.
Kemudian, skema keempat mengenai perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat. Tercatat masih ada 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.
“Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan program kerja, bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR sekaligus ini akan mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak bankable penyalurannya bisa lewat UMi (ultra micro), lewat Mekaar maupun skema program lainnya,” katanya.
Skema program kelima yakni kementerian/lembaga/BUMN dan Pemda harus menjadi “bumper” dalam ekosistem usaha UMKM terutama dalam tahap awal pemulihan.
“Konsolidasi usaha ini penting sekali misalnya BUMN atau BUMD menjadi offtaker hasil atau produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga,” katanya.
Selain itu, melakukan realokasi anggaran pemerintah daerah yang harus diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM. “Saya harapkan nanti Mendagri bisa menyampaikan kepada Kepala Daerah sehingga kita harapkan UMKM kita bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19 ini,” kata Presiden.
Keringanan PPh
Pemerintah akan memberi insentif perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh)
Final selama April hingga September 2020. Presiden mengharapkan pembebasan pajak tersebut dapat meringankan beban UMKM di tengah dampak wabah virus Corona baru (COVID-19).
“Menurunkan tarif PPh final dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode enam bulan dimulai April sampai September 2020,” ujar Presiden.
Insentif perpajakan itu merupakan salah satu dari lima skema bantuan bagi UMKM untuk bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Selain pembebasan pajak, pelaku UMKM juga bisa merestrukturisasi kredit, mendapatkan subsidi bunga kredit, serta memperoleh relaksasi dalam pembayaran angsuran.
Pemerintah juga berencana memberikan tambahan kredit modal kerja untuk para UMKM, terutama bagi UMKM yang belum mendapat akses ke lembaga keuangan atau perbankan.