JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menegaskan bahwa penggunaan ijazah palsu tidak diperkenankan bagi anggota DPR. Oleh karenanya hal itu sangat memalukan.
Sebab, syarat anggota DPR hanyalah dengan ijazah SMA-pun bisa. Jadi untuk semua anggota dewan janganlah mengklaim dengan gelar-gelar palsu.
"Sebenarnya anggota dewan syaratnya tamat SMA saja," kata Agus di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Untuk itu Agus sangat mendukung kalau ada langkah untuk mereview semua anggota dewan terkait gelar yang disandangnya.
"Usulan ini suatu input baik. Jika ada yang palsu, harus diproses," ujarnya. (ai)