Bisnis
Oleh Rihad pada hari Thursday, 30 Apr 2020 - 06:01:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Alasan Pemerintah Beri Insentif Kepada 15 Sektor

tscom_news_photo_1588194123.jpg
Sri Mulyani (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemberian insentif kepada korporasi dan usaha kecil dilakukan agar mereka bisa memiliki ruang di tengah situasi sulit seperti sekarang ini. Demikian dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. "Makanya pemerintah memberikan insentif kepada 15 sektor diberikan insentif perpajakan," ujar Sri di dalam diskusi virtual, Rabu (29/4).

Insentif perpajakan yang dimaksud adalah, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor selama 6 bulan, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), serta peringanan PPh Pasal 25 sebanyak 30%.

Pemberian insentif perpajakan ini bertujuan agar sektor korporasi dapat memiliki ruang untuk bernapas di tengah situasi sulit seperti sekarang ini. Ia menambahkan, diperkirakan anggaran dari insentif perpajakan ini mencapai lebih dari Rp 60 triliun rupiah.

Selain itu, pemerintah juga baru saja memberikan relaksasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memberikan dukungan relaksasi untuk tidak membayar pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) atau yang setara KUR, berarti di bawah Rp 500 juta dan juga subsidi bunganya. Ini untuk memberikan ruang," kata Sri.

Meskipun tekanan ekonomi pada Kuartal II-2019 akan sangat berat, tetapi Sri berharap berbagai stimulus yang diberikan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat.

Untuk itu, seluruh bantalan sosial pemerintah, baik itu dalam bentuk bantuan sosial (bansos) maupun bantuan kepada dunia usaha, mulai intensif dilancarkan mulai bulan April sampai Juni 2020.

tag: #corona  #kukm  #stimulus-ekonomi  #sri-mulyani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement