Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 30 Apr 2020 - 23:23:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Resmi, Luhut Laporkan Said Didu ke Bareskrim Polri

tscom_news_photo_1588263785.jpg
Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan resmi melaporkan Muhammad Said Diduke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan Sa"id Didu atas dugaan telah mencemarkan nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan Luhut pada tanggal 8 April 2020 lalu. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi pun membenarkan adanya laporan tersebut.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan telah mempersiapkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Said Didu.

Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."

Melalui juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Kalau tidak, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.

Sementara Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap mantan Sekretaris BUMN MuhammadSaid Diduguna dilakukan pemeriksaan atas dugaankasus pencemaran nama baikterhadap Luhut Binsar Panjaitan. Dalam surat tersebut pemeriksaan terhadap Said Didu sedianya diagendakan pada Senin (4/5/2020) mendatang.

Berdasar surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso, Said Didu akan diperiksa dengan status sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama Arief Patramijaya.

"Senin, 4 Mei 2020 pukul 10.00 WIB untuk didengar dan diminta keterangannya sebagai saksi," tulis keterangan dalam surat panggilan tersebut.

tag: #luhut-binsar-pandjaitan  #said-didu  #bareskrim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement