Bisnis
Oleh Rihad pada hari Jumat, 01 Mei 2020 - 21:59:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Keringanan Kredit Ternyata Tidak Diperuntukkan Bagi Fintech

tscom_news_photo_1588345194.jpg
Febrio Kacaribu (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Meski pemerintah memberi keringanan kredit tapi ternyata tidak termasuk bagi Fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sekarang sedang lazim. Stimulus subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran bagi UMKM tersebut ditujukan bagi Bank Perkreditan Rakyat, perbankan, perusahaan pembiayaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan Pegadaian.

"Fintech peer-to-peer lending tidak masuk ke dalam skema kita, itu sudah jelas," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam seminar daring di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Selain itu subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran bagi UMKM juga ditujukan untuk UMKM di Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, UMKM Pemda, UMKM online, koperasi dan para petani.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk mensubsidi bunga kredit dengan variasi besaran dua hingga enam persen selama enam bulan kepada nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga nasabah ultra mikro yang terdampak wabah virus Corona baru atau COVID-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan untuk nasabah kredit mikro atau kredit kecil dengan besaran pinjaman di bawah Rp500 juta, memperoleh subsidi bunga kredit sebesar enam persen di tiga bulan pertama sejak April 2020, kemudian subsidi bunga kredit tiga persen untuk tiga bulan berikutnya.

Jumlah debitur dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta ini mencapai 28,3 juta debitur.

Selanjutnya, untuk nasabah dengan total pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar, pemerintah akan membayarkan bunga kreditnya untuk tiga bulan pertama sebesar tiga persen dan subsidi bunga kredit sebesar dua persen untuk tiga bulan berikutnya.

Sedangkan untuk nasabah usaha kecil, ultra mikro, kredit usaha rakyat (KUR), dengan plafon pinjaman Rp 5-10 juta atau di bawahnya, pemerintah memberikan subsidi bunga yang lebih besar yakni subsidi bunga sebesar enam persen selama enam bulan. Nasabah ultra mikro dengan plafon Rp5-10 juta ini termasuk nasabah program UMi, Program Mekaar, dan nasabah mikro di PT Pegadaian Persero.

tag: #corona  #kukm  #keringanan-kredit  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement