Bisnis
Oleh Aries Kelana pada hari Rabu, 06 Mei 2020 - 17:26:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Pendiri Workspace Ini Gugat SoftBank, Kenapa?

tscom_news_photo_1588760795.jpg
WeWork (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Softbank Group, salah satu investor Grab dan Gojek asal Jepang tersandung masalah. Salah satu pendiri WeWork – startup pengelola workingspace – Adam Neumann menggugat Softbak dan Visi Fund. WeWork juga punya jaringandi Jakarta.

Pasalnya SoftBank menghentikan penawaran tender senilai US$3 miliar kepada WeWork. Pasalnya, gara-gara COVID-19, bisnisnya hancur dan banyak penyewa yang mundur. Tentu ini tidak menarik investor untuk menanamkan modalnya.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh (SoftBank) dan SBVF (SoftBank Vision Fund) begitu serius sehingga mereka telah mendorong tindakan hukum oleh komite khusus dewan WeWork," kata gugatan yang diajukan di Pengadilan Delaware, Amerika Serikat.

Seperti dilansir reuters.com (5/5/2020), Pada bulan April 2020, SoftBank menarik diri dari penawaran tender karena beberapa pra-kondisi belum terpenuhi. Karuan, para pemegang saham We Work frustrasi dan kecewa karena tak dapat dana segar. Salah satu investornya adalah Adam Neumann.

Komite khusus independen, yang terdiri dari Bruce Dunlevie - mitra ]pemegang saham WeWork, Benchmark Capital, dan Lew Frankfort - juga telah mengajukan tuntutan hukum, menyebut keputusan SoftBank untuk menghentikan penawaran tender secara salah.

Namun, pengacara SoftBank mempertanyakan hak komite khusus untuk mewakili pemegang saham minoritas.

tag: #investasi-asing  #jepang  #gojek  #grab  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...