JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pada arus kedatangan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ternyata turut terbawa orang dalam keadaan positif Covid-19. Hal ini perlu mendapat perhatian serius karena mereka berkumpul dengan banyak orang baik di pesawat maupun bandara. Data terbaru, 11 orang penumpang pesawat yang baru mendarat dari luar negeri ternyata positif terjangkit virus Corona.
Mereka adalah anak buah kapal (ABK) yang naik pesawat sewa asal Italia, Neos. Adapun, nomor penerbangannya adalah NO 370 yang tiba pada Kamis (07/5) malam.
“Kita lakukan screening 600-1.000 penumpang, terutama untuk WNA atau ABK kapal asing, seperti cek suhu, wawancara juga tes cepat. Kemarin ditemukan eks anak ABK kapal pesiar Italia positif Covid-19, [sebanyak] 11 orang,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Anas Maruf, Jumat (8/5/2020).
Dia menambahkan sebanyak 11 orang eks ABK yang terjangkit virus corona tersebut telah dibawa ke Wisma Atlet untuk penanganan lebih lanjut.
Anas Maruf mengatakan Eks ABK dari kapal pesiar yang tiba di bandara pada Kamis malam, 7 Mei 2020, sebelumnya menumpang pesawat charter asal Italia, Neos, dengan nomor penerbangan NO 370.
Lebih jauh Anas menjelaskan, terdapat lebih dari 40 penumpang yang terindikasi positif Corona sejak April hingga Mei 2020. “Sebelum itu juga ada lebih dari 40 penumpang setelah melalui tes cepat, positif Covid-19 dari April hingga Mei,” katanya.
Untuk lebih memperketat pengawasan kesehatan ke depannya, Anas mengatakan seluruh penumpang baik domestik maupun internasional wajib menyertakan surat sehat dari fasilitas kesehatan sebelum terbang. “Kalau untuk di penerbangan internasional mulai hari ini sudah berlaku protokol kesehatan yang baru untuk kedatangan internasional. Kalau untuk domestik sama, salah satu syarat surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Kalau mereka enggak punya itu enggak berangkat,” katanya.
Selain itu juga kru harus dipastikan sehat dengan menyertakan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 agar tidak menimbulkan risiko menularkan ke penumpang. Anas mengatakan hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengingatkan PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk lebih tanggap terhadap jadwal kedatangan penumpang dan sigap dalam menerapkan protokol penanganan Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara.
Adapun, hal ini disampaikan terkait dengan adanya kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di terminal 3 Soekarno Hatta pada Kamis (07/5)
"Sebelumnya kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrian panjang," kata Novie dalam siaran resmi.