JAKARTA(TEROPONG SENAYAN)-Kasus virus corona baru (Covid-19) di Indonesia terus mengalami penurunan. Imbas penurunan itu, anak usia di bawah 12 tahun kini diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara, khususnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Meski demikian, karena Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 62/2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 lalu belum dicabut, sejumlah syarat pun harus dipenuhi oleh calon penumpang.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko mengatakan, aturan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan transportasi udara yakni hanya dalam lingkup rute domestik saja.
"Untuk internasional belum diizinkan," jelas Darmawali, Jumat (8/10).
Selain itu, lanjut Darmawali, anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan terbang harus mendapatkan persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) Udara.
"Tujuan penerbangan pun hanya dilakukan pada kebutuhan mendesak, dengan dimintakan diskresi kepada satgas udara bandara setempat," katanya.
Lebih lanjut Darmawali mengungkapkan, anak usia di bawah 12 tahun yang diperkenankan menggunakan transportasi pesawat udara antara lain anak berkebutuhan khusus dan harus ikut dengan orang tuanya.
Selain itu, mereka anak yang memang diharuskan mengikuti orang tuanya yang pindah tugas, untuk tujuan pengobatan dan bepergian karena memang harus sekolah ditempat lain.
"Selain tiga kategori tersebut belum diperkenankan," pungkasnya.