Berita
Oleh Aswan pada hari Sabtu, 09 Okt 2021 - 00:06:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Khusus Bandara Soeta Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya

tscom_news_photo_1633712778.jpg
Situasi Bandara Soekarno Hatta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONG SENAYAN)-Kasus virus corona baru (Covid-19) di Indonesia terus mengalami penurunan. Imbas penurunan itu, anak usia di bawah 12 tahun kini diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara, khususnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Meski demikian, karena Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 62/2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 lalu belum dicabut, sejumlah syarat pun harus dipenuhi oleh calon penumpang.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko mengatakan, aturan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk menggunakan transportasi udara yakni hanya dalam lingkup rute domestik saja.

"Untuk internasional belum diizinkan," jelas Darmawali, Jumat (8/10).

Selain itu, lanjut Darmawali, anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan terbang harus mendapatkan persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) Udara.

"Tujuan penerbangan pun hanya dilakukan pada kebutuhan mendesak, dengan dimintakan diskresi kepada satgas udara bandara setempat," katanya.

Lebih lanjut Darmawali mengungkapkan, anak usia di bawah 12 tahun yang diperkenankan menggunakan transportasi pesawat udara antara lain anak berkebutuhan khusus dan harus ikut dengan orang tuanya.

Selain itu, mereka anak yang memang diharuskan mengikuti orang tuanya yang pindah tugas, untuk tujuan pengobatan dan bepergian karena memang harus sekolah ditempat lain.

"Selain tiga kategori tersebut belum diperkenankan," pungkasnya.

tag: #bandara-soetta  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement