Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 10 Mei 2020 - 14:50:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Tegaskan Perusahaan Tak Bisa Lari dari Kewajiban Membayar THR

tscom_news_photo_1589096824.jpg
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan tidak ada perusahaan yang bisa menghindar dari kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Sebab, hal itu telah menjadi ketentuan dalamPasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Soal kewajiban membayar THR juga telah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersamakomisi IX pada Kamis (7/5) lalu. Dalam rapat tersebut, Menaker menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib, tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi Covid-91 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR.

"Menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja. Tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," kata Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad (10/5/2020).

Kendati demikian, tutur Saleh, Menaker mengakui bahwa tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, Menaker menyarankan dilakukannya dialog antara perusahaan dengan karyawan. Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

Politikus Partai Amanat Nasional ini menekankan apapun kesepakatan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawan, tidak boleh sedikit pun melanggar hak-hak pekerja. Legislator dari Padang Lawas ini juga mengingatkan perusahaan semestinya telah memperoleh penghasilan yang cukup untuk membayar gaji hingga THR sebelum wabah ini menyeruak ke Indonesia awal Maret lalu.

"Di luar masa pandemi ini, perusahaan kan banyak juga yang untung. Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab," tegasnya.


TEROPONG JUGA:

>Edaran Menaker Soal Kewajiban THR bagi Pengusaha Rawan Disalahgunakan

>Covid-19 Jadi Alasan Pengusaha Tak Bayar THR, Legislator PKS: Keji Sekali


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memang telah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Akan tetapi, bagi perusahaan yang mengalami kesulitan menunaikan hal tersebut, diberi keringanan dengan mekanismepambayaran THR secara cicilan.

Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka Kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik. Koalisi buruh menolak cara pembayaran seperti ini.

Buntutnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan akan menggugat surat edaran THR milik Menaker tersebut ke ranah hukum. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan hal ini dianggap menciderai perasaan buruh di tengah pandemi korona yang sudah banyak mengakibatkan masyarakat terpuruk.

Langkah lain yang dilakukan KSPI, kata Iqbal, adalahmendirikan posko THR dan darurat PHK. Posko ini untuk mendata perusahaan mana saja yang mencoba mempraktikkan surat edaran tersebut. Selainitu, pihaknya juga akan menginstruksikan untuk menolak permintaan perusahaan atau manajemen yang menjadikan surat edaran Menaker sebagai dasar perhitungan THR.

"KSPI berpendapat, THR harusdibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegas Iqbal melaluisiaran pers, Kamis (7/5) lalu.

tag: #thr  #komisi-ix  #saleh-daulay  #kementerian-ketenagakerjaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement