JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah memberi keringanan kredit kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam mengangsur pinjamannya. Salah satu keringanan diberikan kepada debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan kasus virus corona pertama kali di Indonesia. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan hingga 4 Mei 2020, sudah ada 183 perusahaan pembiayaan yang menerima permohonan restrukturisasi.
“Sebanyak 735.111 kontrak pembiayaan disetujui dengan nilai Rp 28,13 triliun. Sebanyak 508.080 kontrak pembiayaan dalam proses restrukturisasi,” ujar Sekar, Minggu (10/5).
Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19, dengan pertimbangan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi. Selain itu, pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai.
Sebelum mendapatkan persetujuan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan lebih dulu.
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assesment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," kata Sekar.