JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pukulan pandemi korona terhadap sejumlah sektor ekonomi membuat banyak perusahaan terjungkal. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan terjadi di sana sini. Bagi mereka yang masih bertahan pada pekerjaannya, ancaman adalah dirumahkan dan mendapat pemotongan gaji hingga terancam tak mendapat THR.
Kondisi itu ditengarai karena perusahaan yang tetap bertahan di tengah pandemi korona mengalami krisis keuangan. Akibatnya, hak gaji THR menjadi antara ada dan tiada. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran bagi pemerintah daerah agar bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR diberi relaksasi dengan jalan berdialog antara pengusaha dan karyawannya. Dan dialog harus dilaksanakan sebelum batas pemberian THR jatuh tempo.
Pertanyaannya, bagaimana jika perusahaan tidak kunjung mengadakan dialog sehingga nasib karyawan akan THR-nya menjadi mengawang-awang?
Anggota komisi ketenagakerjaan (Komisi IX) DPR, Netty Prasetiyani, mengatakan pekerja yang mengalami hal tersebut bisa mengadukannya ke instansi yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tindak penyimpangan UU Ketenagakerjaan di daerah mereka masing-masing. Adapun lembaga yang berwenang melakukan itu adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Jika ada perusahaan yg tidak melakukan dialog dan tidak membayar THR, pekerja dapat melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan dan pejabat ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Perkara ini harus diselesaikan secara penyelesaian perselisihan hubungan industrial," kata Netty saat dihubungi, Rabu (13/5).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, mengatur, jika perusahaan bersikukuh tidak membayarkan hak THR dan atau telat membayar THR di luar kesepakatan dengan pekerja, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi yang tegas berupa denda maupun administrasi berupa teguran sampai penutupan usaha.
Adapun jalan praktis lain yang bisa ditempuh manakala terjadi pelanggaran hak THR adalah dengan melapor ke posko pengaduan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menyampaikan perihal ini. Ia menuturkan pengaduan bisa dilakukan secara online melalui website www.kemnaker.go.id.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020 di pusat. Jadi kami sudah membentuk, hari ini kami umumkan," kata Ida dalam telekonferensi dengan wartawan, kemarin (12/5).
TEROPONG JUGA:
>Edaran Menaker Soal Kewajiban THR bagi Pengusaha Rawan Disalahgunakan
>Sarbumusi: THR Tak Bisa Ditawar-tawar, Pengusaha Wajib Bayar
Saat ini pengawas Ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Selain itu, serikat pekerja juga membuka posko aduan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aduan masih bersifat secara offline. "Di semua kantor fspmi dan afiliasi federasi kspi lainnya di DKI, Jabar, Jateng dan lain-lain sebanyak 30 provinsi," kata Iqbal.
Meski ada sejumlah cara untuk mengadukan perusahaan yang tak membayar hak para pekerja, Netty berharap para pelaku usaha dari perusahaan dapat mengupayakan pembayaran secara langsung sesuai dengan peraturan dengan mengedepankan dialog yg setara, kekeluargaan, terbuka dan jujur.
Dialog yang egaliter dan terbuka, kata dia, harus diwujudkan mengingat posisi buruh terkadang sebagai subordinat dari pengusaha. Sebab itu, Ia khawatir terjadi hubungan yang tidak setara antara kedua belah pihak.
"Proses yag fair seharusnya bisa ditengahi oleh peran pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan juga pejabat dinas ketenagakerjaan setempat sebagai jaminan perusahaan dapat menaati aturan perundang-undangan," katanya.