Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 15 Mei 2020 - 05:06:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Kritik Legislator PDIP Terhadap Kenaikan BPJS: Rakyat Hanya Senang Sesaat

tscom_news_photo_1589493720.jpg
Anggota komisi IX DPR Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning Proletariyati (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota komisi kesehatan (komisi IX) DPR Fraksi PDI Perjuangan,Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengkritik kebijakan pemerintah yang kembali melambungkan iuran BPJS kesehatan lewat Perpres 64 tahun 2020. Menurutnya, penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS telah disepakati oleh komisinya bersama pimpinan DPR jauh-jauh hari.

Namun, seiring penolakan Mahkamah Agung (MA) pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo ternyata hanya melonggarkan biaya kesehatan masyarakat itu selama dua bulan, yakni Mei sampai Juni. Sedangkan mulai Juli 2020 iuran akan dinaikkan lagi.

"Tanggapan masalah BPJS naik, aku jelas tidak setuju, ya. Baik sebagai pribadi, sebagai fraksi PDIP, maupun sebagai komisi IX. Itu kan sudah melalui tahapan rapat berkali-kali, yang melibatkan rapat gabungan, bahkan pernah dipimpin oleh ketua DPR, mbak Puan, semua menolak kenaikan BPJS dan diserahkan ke pemerintah," kata Ribka kepada wartawan, kemarin (14/5.

"Keputusan MA juga menolak kenaikan BPJS, apalagi pada situasi Covid-19 ini, rakyat sangat terjepit," ujarnya lagi.


TEROPONG JUGA:

>Jokowi Naikkan Iuran BPJS Lewat Celah Lain, Anggota DPR Sebut Tak Punya Empati

>Kado Pahit itu Bernama BPJS


Ribka mengakui adanya bantuan dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pagebluk ini, namun ia mengeluhkan bantuan yang sifatnya sesaat itu tak menjamin bagi pemenuhan hak mereka ke depan, termasuk soal pekerjaan yang hilang. Oleh sebab itu, kenaikan BPJS adalah petaka bagi masyarakat kecil.

"Rakyat senang dikasih sembako, hanya senang sesaat. Namun, rakyat justru sedang bingung dan terhimpit. Apalagi yang di PHK, tidak bisa bayar kontrakan rumah, anak mau masuk sekolah, pekerjaan ke depan bagaimana? Masa malah naik BPJS. Pemerintah sensitif deh. Ini sebetulnya tinggal mengeksekusi hasil keputusan MA saja," katanya.

Lebih jauh legislator dari dapil Jawa Barat IV ini mengatakan biaya kesehatan semestinya tak menjadi beban disaat krisis kesehatan seperti sekarang. Maka, langkah mensubsidi kebutuhan dasar mereka itu adalah suatu keharusan. Jika hak kesehatan saja belum bisa disubsidi lebih jauh, Ribka pun mempertanyakan alasan apa yang dapat diterima hingga pemerintah mengambil kebijakan lewat Perpres tersebut.

"Kenapa harus naik? Kalau perlu tidak dinaikkan, bahkan dibebaskan. Seperti pajak dibebaskan, bensin untuk ojol aja bisa 50 persen sampai 30 persen. Ini kenapa BPJS malah naik. Lama-lama orang bisa tidak bayar BPJS," kata Ribka.

"Keputusan pemerintah saya harap bisa diulang kembali dan dikaji kembali. Harapan saya sebagai wakil rakyat, saya mendengar keluhan rakyat, mengeluh kontrakan rumah, mengeluh pekerjaan. Ini supaya dibatalkan kenaikan BPJS," pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, juga telah menanggapi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Ia menilai langkah Jokowi itu bertentangan dengan putusan MA. Upaya Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, kata Feri, dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.

"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada wartawan, Rabu (13/5).

Menurutnya, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden. Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," katanya.

tag: #bpjs-kesehatan  #perpres-jokowi  #pdip  #ribka-tjiptaning-proletariyati  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement