JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Komando Perserikatan Bangsa-bangsa (UNC) yang bertuags menjaga perdamain di negara-negara yang bersengketa menyatakan bahwa Korea Utara dan Korea Selatan sama-sama melanggar gencatan senjata. Pernyataan itu dikeluarkan dikelarkan berkaitan dengan kontak senjata kedua negara yang berlangsung 3 Mei 2020 lalu.
UNC dikomandoi tentara berpangkal jendral asal Amerika Serikat. UNC bertugas menjaga perbatasan kedua negara.
UNC membuat pernyataan yang dilansir channelnewsasia.com (26/5/2020) menyebutkan bahwa kedua belah pihak telah melanggar perjanjian, yang telah ada sejak Perang Korea 1950-1953.
Dalam peristiwa awal Mei itu, Pasukan Korea Utara di sebuah pos jaga melakukan pelanggaran ketika mereka menembakkan empat peluru amunisi 14,5 mm ke pos jaga UNC di sisi selatan Garis Demarkasi Militer (MDL).
Para pejabat Korea Selatan dan AS mengatakan mereka yakin tembakan itu adalah kecelakaan, tetapi UNC mengatakan "penyelidikan tidak dapat menentukan secara pasti apakah keempat putaran itu ditembakkan secara sengaja atau tidak sengaja".
Menurut UNC, pasukan Korea Selatan juga melanggar perjanjian gencatan senjata ketika mereka menembakkan dua tembakan balik ke arah Korea Utara setengah jam kemudian.
Sementara itu, militer Korea Utara tidak memberikan "tanggapan resmi" ketika UNC mengundangnya untuk mengambil bagian dalam penyelidikan.