JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Video pengeroyokan terhadap Tiga orang Karyawan PT. Bluepay dikeroyok oknum massa saat akan mencari makan untuk sahur berujung ke jalur hukum.
Mereka dicurigai maling setelah kendaraan yang mereka kendarai di sekitaran rumah warga di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kini kejadian yang terjadi pada 22 Mei 2020 sekitar jam 03.00 WIB, video pemukulannya tersebut telah ramai di media sosial, dalam video tersebut beberapa warga memukul wajah salah satu dari ketiga korban tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum ketiga Korban tersebut Agus S. Ependi SH MH yang mengatakan kejadian tersebut terjadi ketika ketiga korban mengendarai mobil saat mencari makan untuk sahur.
"Jadi pada awalnya, mereka keluar menggunakan mobil dari pabrik mau cari makan sahur. Tiba tiba dalam perjalanan Para Korban dihampiri oleh 2 orang dengan menggunakan sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam serta menyuruh mereka untuk berhenti," kata Agus ketika dihubungi Teropong Senayan, Kamis (28/05/2020).
Agus menyebut karena para korban ketakutan maka para korban mencari kerumunan warga untuk berlindung dari oknum provokator pengeroyok.
"Sesampainya dikerumunan warga tiba tiga diteriaki maling oleh pengendara motor tersebut, akhirnya Korban di presekusi warga di wilayah desa tegal luar," sambungnya.
Kuasa Hukum Korban Agus S. Ependi SH MH menuturkan kalau tindakan itu merupakan pelanggaran hukum eigenrechting (main hakim sendiri).
Agus menyayangkan dengan hal tersebut dan seharusnya warga bisa bicara baik-baik kepada para korban bukan main hakim sendiri.
"Setelah melihat video pemukulan tersebut di duga oknum pejabat desa terlibat dalam aksi pemukulan tersebut, sebagai aparat desa seharusnya memberikan perlindungan dan meredam amuk masa Ketiga korban tersebut di antaranya, berinisial A, R dan R. Luka luka luka mereka cukup parah karena ia mengalami banyak pukulan dan benda tumpul tepat di wajah dan tangan," tuturnya.
Agus menjelaskan kalau kedua tersangka tersebut terancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara berkelompok dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Terkait video yang sudah beredar tersebut di sosial media, menegaskan apabila video tersebut disalahgunakan oleh oknum akan kami laporkan sesuai dengan UU 11 TAHUN 2008 ITE," pungkasnya.