JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, belum bisa menangkap semua pelaku perampokan (begal) terhadap dua petugas ambulans COVID-19 daerah itu pada 3 Juli 2021 lalu. "Dalam pengungkapan kasus begal ambulans kemarin kita membutuhkan partisipasi masyarakat, tanpa peran serta masyarakat rasanya tidak akan berhasil," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (14/8).
Dari tujuh orang terduga pelaku perampokan petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong ini, kata dia, saat ini baru satu orang yang berhasil ditangkap pada Jumat (6/8) lalu yakni DS (21) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan orang lainnya masih buron.
Untuk menangkap enam tersangka perampokan terhadap petugas ambulans COVID-19 ini pihaknya sendiri sudah menetapkan mereka sebagai DPO kasus pencurian dengan kekerasan, di mana semuanya warga Rejang Lebong antara lain BY (20), BM (35), EDS (33), FM (18), kemudian RG, umurnya belum diketahui dan Rb (17).
Keberadaan pelaku pembegalan petugas ambulans ini, kata dia, selalu berpindah-pindah dan bersembunyi dalam perkebunan di perbukitan sehingga petugas kesulitan untuk menangkapnya sehingga masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan mereka ini akan diberikan reward (hadiah) uang sebesar Rp5 juta.
Sebelumnya, kasus perampokan terhadap dua orang petugas PSC 119 Rejang Lebong yang mengendarai ambulans pelat BD 9177 KY oleh tujuh orang pelaku terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Mobil ambulans yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, ini mengalami pecah ban dan kemudian dirampok oleh tujuh orang pelaku sehingga harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu.