JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus Penyelidikan Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Barskrim Polri diminta untuk dikawal seluruh umat muslim.
Hal itu diungkapkan oleh Ustadz asal Deli Serdang Teuku Zulkarnain yang meminta seluruh umat muslim untuk mengawal bersama kasus Abu Janda.
“Bareskrim Mabes Polri mulai penyelidikan ujaran kebencian Abu Janda. Muslimin, mari kita pantau secara seksama,” ujar Ustadz Teuku Zulkarnain melalui cuitan Twitternya, Jumat (29/05/2020).
Senada dengan Ustadz Teuku Zulkarnain,
Mantan Ketua DPR RI Periode 2009-2014 Marzuki Alie mendoakan supaya kasus Abu Janda tidak berlarut larut.
Marzukie mengatakan kalau selama ini Abu Janda yang merupakan pegiat media sosial seakan kebal terhadap hukum dab selalu membuat onar.
“Orang ini hidupnya dari hasil menghina sesama muslim, tapi kebal hukum. Semoga Allah mengampuni dan memberi hidayah,” kata Marzuki melalui akun Twitternya, Jumat (29/05/2020).
Berdasarkan jadwal yang telah dikeluarkan, Permadi Arya atau Abu Janda akan diperiksa oleh Polri terkait laporan ujaran kebencian hari ini.
“Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Pemanggilan itu terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019. Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme. Ikami menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam.
Laporan Ikami diterima kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim. Di sisi lain, Ikami melihat telah banyak laporan dengan kasus serupa, namun jarang digubris oleh kepolisian. Maka dari itu, Ikami berharap laporannya ditindaklanjuti polisi.