JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi DKI Jakarta sebelum penerapan new normal. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Angka R-naught-nya atau angka reproduksinya di bawah 1. Jakarta sudah 0,98 kita berharap turun lagi. Selanjutnya, terdapat penurunan kurva, baik pasien positif, pasien meninggal dunia, pasien dalam pengawasan (PDP), maupun orang dalam pemantauan (ODP). "Apabila semua kurva itu menunjukkan penurunan, wilayah tersebut dapat melaksanakan new normal," kata Riza di Asrama Mahasiswa Papua di Jakarta di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2020).
Syarat selanjutnya, adanya dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tatanan kenormalan baru. Perlu juga adanya sumber daya manusia (SDM) baik itu dokter, perawatan, dan semua stakeholder yang ada. Dan tidak kalah penting kesiapan warga harus disiplin dan taat. "Ini justru yang jadi kunci keberhasilan PSBB adalah ketaatan, kedisiplinan," katanya.
"Sebentar lagi kalau masyarakat tidak sabar tidak patuh nanti kita khawatir angkanya meningkat, justru kalau meningkat nanti dengan terpaksa kita perpanjang PSBB," katanya.
Ia meminta masyarakat jangan ke pasar pasar dulu kecuali untuk keperluan urusan dapur, pangan sembako kesehatan. Di luar urusan yang diperbolehkan kita minta masyarakat untuk patuh taat dan disiplin. "Angkanya kita berharap turun terus. Memang 3 hari yang lalu sudah 0,98 tapi kalau masyarakat tidak disiplin kita khawatir angkanya meningkat," sambungnya.
Selama ini Pemprov DKI telah menurunkan Satpol PP, Dishub bekerja sama dengan TNI-Polri untuk menjaga semua tempat umum di Jakarta.
Riza juga mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya sanksi bagi pelanggar PSBB. Sanksi itu tertuang dalam Pergub Nomor 41 tentang sanksi dari yang melanggar PSBB.
"Tindakan tegas tentu ditegakkan, disiplin ditegakkan. Sebagaimana ada Pergub 41 tentang sanksi harus ditegakkan, sejauh ini sudah ditegakkan ya," katanya.