JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi turut membawa Tin Zuraidah istri eks Sekretaris Mahkamah Agung,Nurhadike gedungKPKuntuk diperiksa intensif sebagai saksi.
Tin Zuraida, dibawa ke KPK setelah penyidik berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang selama ini diburu dalam kasus suap dan gartifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
"Disamping mengamankan tersangka NH (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono) juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi dan menantunya ditangkap tadi malam, di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan dan membawa sejumlah barang bukti yang diamankan.
"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ujar Nurul.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.
Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dan hingga kini pun masih menjadi buronan KPK.