JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro mendesak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri segera membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Pertama kami sangat menyesalkan apabila ada pihak Bea dan Cukai terlibat dalam mapia impor barang illegal. Kedua kami tentu sangat mendukung upaya aparat penegak hukum untuk membongkar dan menindak siapa pun yang terlibat dalam mafia tektil di Indonesia termasuk yang menyeret sejumlah pejabat bea cukai Batam," ujarnya melalui keterangan persnya di Jakarta (2/6).
Dikatakan, pihaknya sudah lama mengingatkan pihak Bea Cukai terkait rawannya potensi penyelundupan di Batam yang memiliki pelabuhan ilegal (pelabuhan tikus) yang jumlahnya mencapai 53 pelabuhan, dengan jumlah jumlah penindakan tahun 2018 mencapai 580 kasus. Dan dimasa Pandemi Covid-19 ini muncul lagi kasus mafia tekstil.
Bahkan Komisi XI DPR-RI beberapa waktu lalu sempat mengadakan kunjungan kerja spesifik dan mengadakan pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membahas kerawanan penyelundupan barang illegal yang melalui peraian Batam atau wilayah Kepri melalui pelabuhan secara legal maupun pelabuhan ilegal (pelabuhan tikus).
Menurut politisi Partai Nasdem ini, permasalahan ini sudah berlangsung sangat lama seperti fenomena gunung es.
Perilaku mafia barang-barang impor illegal akan menyebabkan kerugian bagi negara karena tidak adanya izin dari pajak yang diterima oleh negara. Padahal, Bea Cukai menduduki peringkat ketiga dalam porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kawasan Batam sebagai salah satu kawasan lalu lintas kapal tersibuk di Indonesia sibuk dan ramai baik untuk aktivitas ekonomi sosial dan pertahanan ini memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara posisi yang ketiga, hampir mencapai 300 triliun.
Seraya menambahkan, pihak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri harus bersinergi untuk membongkar siapa aktor intelektual yang bermain di balik kasus tersebut.
“Saya juga meminta pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai salah satu mitra Komisi XI DPR-RI, segera berbenah diri dan membersihkan diri dari perilaku korup,” tandasnya.
Seperti dikutip berbagai media, sebelumnya dua rumah pejabat Bea Cukai Batam digeledah tim penyidik Jampidsus Kejagung RI.
Penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok, Maret 2020 lalu.
Seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar, Batam. Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh satu perusahaan. Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor oleh perusahaan lain asal Batam.
Temuan 27 kontainer itu milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima) oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Kemudian setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.
Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.