Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 13 Feb 2026 - 07:50:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Internasional, Asosiasi: Upaya Negara Lindungi Industri UMKM

tscom_news_photo_1770943821.jpeg
Tiga toko perhiasan Tiffany&Co yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia dan Pacific Place. (FOTO: Arsip Bea Cukai) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor, menjadi pintu masuk untuk mengungkap kejahatan ekonomi lainnya, khususnya di sektor impor. Apa yang dilakukan Bea Cukai Jakarta selayaknya diikuti kanwil lainnya, untuk mengungkap para pemain yang memuluskan adanya barang impor tak sesuai ketentuan masuk ke dalam negeri.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, selama ini, banyak kecurangan yang terjadi di sektor ekspor-impor. Namun, sedikit yang terungkap.

"Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor," kata Trubus, di Jakarta, Kamis (12/2).

Namun, Trubus menyatakan, jajaran Bea dan Cukai jangan hanya berhenti dipenyitaan barang bermasalah saja. Menurut dia, setelah identifikasi pemilik barang dilakukan, Bea Cukai bisa bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses secara pidana para pelaku. Dengan demikian, proses penegakan hukum menjadi lebih komprehensif dan tidak terputus di tengah jalan.

"Karena Bea Cukai ini kan tidak punya kapasitas seperti polisi yang biasa melakukan investigasi. Jadi harus benar-benar berbasis data yang kuat," tambah Trubus.

Trubus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penindakan. Ia juga mendorong agar Bea Cukai memperluas kewenangannya dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusinya.

Trubus menilai langkah penyegelan tersebut sebagai awal yang baik untuk membuka praktik-praktik kejahatan ekonomi, khususnya impor ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

“Yang dilakukan Bea Cukai patut diapresiasi. Tapi harus diperkuat kewenangannya dan dilakukan secara menyeluruh, karena barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat itu banyak sekali,” tandasnya.

Senada, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APPI) Stefanus Lo menyatakan dukungannya terhadap Bea Cukai yang menindak dugaan pelanggaran administrasi dalam importasi perhiasan mewah.

"Nomor 1 adalah siapapun harus mentaati semua peraturan, importasi ini kan menyangkut PPN Ibpor, ada Bea dan ada PPH impor semua harus ditaati demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri, siapapun yang berbisnis di Indonesia wajib mengikuti peraturan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (12/2/2026).

Dikatakannya, pada dasarnya segaka barang mewah memiliki persamaan aturan impor. Namun barang besar seperti mobil mewah, atau permesinan dan alat berat itu

"Saya bisa katakan perhiasan ini lebih ekstrim, karena barangnya kecil, namun memiliki value yang tinggi, jadi bisa dikatakan quote on quote "mudah diselundupkan", jadi kami sangat mendukung penindakan di Industri perhiasan ini," tuturnya.

Menurut Stefanus, penindakan ini patut didukung dan diapresiasi, karena fungsi Bea Cukai sebagai perwakilan negara, bukan hanya mengejar pendapatan negara, namun juga mendukung industri dalam negeri.

"Peran ini saya kira sedang dimaksimalkan oleh Bea Cukai, jadi kami merasakan hadirnya negara dalam industri ini. Saya kira ini juga ke depannya ikut melindungi industri UMKM. Selama ini kan produsen perhiasan juga dikenakan PPN, PPH, sementara barang impor sekarang diduga ada kecurangan bayar, jadi produsen dalam negeri merasa ada yang tidak adil," pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga Mal di Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

Diduga, toko perhiasan di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place tersebut terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.

Siswo menjelaskan sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

tag: #bea-dan-cukai  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement