Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 03 Jun 2020 - 08:25:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Penangkapan Nurhadi Jadi Pembelajaran untuk KPK 

tscom_news_photo_1591125410.jpg
Poster pencarian tersangka korupsi Nurhadi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi langkah dan kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam, di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka ditangkap setelah buron sejak Februari 2020.

"Ini juga suatu pembelajaran bagi KPK bahwa terhadap beberapa tersangka yang memang mempunyai potensi melarikan diri, seharusnya sejak awal sudah terdeteksi," kata Wihadi saat dihubungi, Selasa, 2 Juni 2020.

Menurut Wihadi, seharusnya KPK sudah bisa melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi cs pada saat gugatan praperadilan diajukan yang bersangkutan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Maret 2020.

"Sebenarnya Nurhadi ini pada saat praperadilan ditolak, seharusnya KPK sudah bisa melakukan penangkapan karena memang statusnya sudah tersangka," ujarnya.

"Tapi itu sudah menjadi pembelajaran bersama, jadi kedepannya bahwa permasalahan seperti Nurhadi ini tidak terjadi," tambah politisi Partai Gerindra ini.


TEROPONG JUGA:

> Komisi III DPR: Tertangkapnya Nurhadi Gerbang Menelusuri Mafia Peradilan


Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra lainnya Rahmat Muhajirin mengatakan selain mengapresiasi kinerja KPK atas penangkapan Nurhadi cs ini, hal ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya yang saat ini diberi amanah untuk penggunaanbatau penyaluran Anggaran dari refocusing baik APBN maupun APBD dan APBDes.

"Sampai kapan pun dalam situasi apapun, KPK akan tetap berdiri tegak mencegah dan memberantas Korupsi," kata Rahmat saat dihubungi terpisah.


Menaruh Kepercayaan pada KPK

Penangkapan Nurhadi cs ini juga mengingatkan masyarakat terhadap buronan KPK lainnya yakni Harun Masiku. Ia diduga saksi kunci dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terkena OTT KPK. Sejak OTT terjadi pada 8 Januari 2020 lalu terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku tenggelam bak ditelan bumi.

KPK sudah memajang foto buronan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 Harun Masiku di laman kpk.go.id. Mantan caleg PDIP itu dimuat KPK dalam subkanal DPO (daftar pencarian orang) sejak 27 Januari 2020, 10 hari setelah Harun Masiku dijadikan DPO pada 17 Januari.

Menurut Wihadi, Harun Masiku seharusnya sudah ditangkap sebagai tersangka oleh KPK. "Tetapi karena sampai saat ini masih buron, kita percaya KPK bisa melakukan pekerjaannya dengan baik dan bisa menyelesaikannya. Kita berikan kepercayaan dan waktu kepada KPK," kata anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini.

Rahmat juga mengungkapkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu menyampaikan pihaknya masih terus melacak keberadaan Harus Masiku. Firli juga menyampaikan jika ada WNI, baik siapa pun dan dimana pun bisa menunjukkan keberadaan Harus Masiku, silakan melaporkan ke KPK.

"Begitu pernyataan dan kajian beliau saat RDP dengan Komisi III," kata anggota badan legislasi DPR ini.

tag: #nurhadi  #kpk  #komisi-iii  #firli-bahuri  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement