JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --YouTuberFerdian Palekaakhirnya dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung. Saat dibebaskan, dia dan rekannya mengucap permohonan maaf telah membuat masalah berupa video prank bagi sembako yang ternyata berisi sampah kepada waria.
"Saya Ferdian Paleka mewakili teman saya semuanya, kami minta maaf telah membuat konten prank bansos sampah kepada transpuan Kota Bandung," kata Ferdian Paleka, Kamis (4/6/2020).
Ferdian berjanji tidak bakal mengulangi kesalahannya tersebut dengan teman-temannya yang berujung di penjara.
"Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari," ujar Ferdian Paleka.
Pihak kepolisian mengungkap alasan pembebasan YouTuber Ferdian Paleka yang ditahan akibat video prank bagi-bagi sembako berisi sampah kepada waria.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Ferdian Paleka dibebaskan karena pelapor telah mencabut laporannya.
"Dasarnya adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.
Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.
YouTuber Ferdian Paleka ditangkap sejak awal Mei 2020. Kasus tersebut bermula saat Ferdian Paleka dan dua rekannya membuat konten video prank bagi-bagi sembako yang berisi sampah ke para waria di pinggir jalan.