JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta semua pelaku usaha berkolaborasi untuk terus mempromosikan dan menerapkan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja guna menjaga kesehatan di samping meningkatkan produktivitas bekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan wabah korona merupakan momentum pembelajaran bagi semua pelaku usaha tentang pentingnya penerapan K3 secara efektif dan efisien di tempat kerja. Kolobaroasi juga bertujuan agar upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik.
"Diperlukan peran dan kerja sama serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan/Stakeholders K3 terkait," kata Ida dalam sebuah Webinar bertema "K3 Kunci Penting Keberlangsungan Usaha dan Perlindungan Pekerja/Buruh di Era New Normal," dikutip dari siaran pers, Kamis, 4 Juni 2020.
TEROPONG JUGA:
> Siap Hadapi “New Normal”, Hutama Karya Terapkan Akses Bekerja secara Digital Terintegrasi
> New Normal: Jalan Tengah Antara Rezim Kesehatan dan Rezim Ekonomi
Ia menjelaskan, K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Apabila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19.
Hingga saat ini, kata dia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan virus antara lain pencegahan Covid-19 di perusahaan, perencanaan keberlangsungan usaha, aman kembali bekerja dengan pencegahan Covid-19, perlindungan pekerja dengan pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus covid-19, peningkatan pembinaan pengawasan pencegahan penularan Covid-19, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder K3 (DK3N, Lembaga K3, Universitas, ILO, BP Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, SP/SB).
"Kemnaker juga sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era The New Normal nanti," ungkapnya.
Ida meminta perusahaan menindaklanjuti protokol tersebut dengan menyusun tujuh perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi dan juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Ketujuh perencanaan tersebut adalah mengenali prioritas usaha, identifikasi resiko pendemi, merencanakan mitigasi risiko, identifikasi respon dampak pandemi, merancang dan mengimplementasikan rencana keberlangsungan usaha, mengomunikasikan rencana keberlangsungan usaha, dan pengujian rencana keberlangsungan usaha.
Untuk menjamin pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dan perencanaan keberlangsungan usaha, Ida mengatakan Pengawas Ketenagakerjaan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, baik secara daring (online) atau kunjungan secara langsung dengan mengedapankan protokol K3 bagi Pengawas Ketenagakerjaan.
"Pengembangan mekanisme dan sistem kerja yang aman dan sehat bagi Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas mampu mencegah penyebaran Covid-19 sangat diperlukan. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 secara daring dilakukan dengan tanpa mengurangi fungsi kehadiran negara dalam melindungi pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha," tuturnya.