JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Yel-yel "turunkan Jokowi" sempat menggema saat puluhan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (05/06/2020).
Demo yang dilakukan aktivis Prodem tersebut bertujuan untuk mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020.
Iwan Sumule selaku Ketua Majelis Prodem mengatakan kalau Yel-yel tersebut menggema sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang diwakili aktivis ProDem atas pemerintahan Joko Widodo.
"Kenapa ada yel-yel soal turunkan Jokowi, itu karena kita tahu bahwa ini tidak ada lagi solusi bagi rakyat," kata Iwan Sumule di Gedung MK, Jumat (05/06/2020).
Menurutnya, apa yang diperbuat oleh pemerintahan Jokowi saat ini menjadi sebuah indikasi ketidakmampuan dalam memperbaiki kondisi bangsa.
"Dia membuat UU saja itu melanggar konstitusi," sambungnya.Sehingga, Iwan menuturkan kalau saat ini aktivis ProDem tidak memiliki harapan lagi terhadap pemerintahan Jokowi ditambah Perppu 1/2020 tentang Corona telah resmi menjadi UU.
"Jokowi tidak memberikan apa-apa lagi, tidak punya harapan lagi. Menggugat ini adalah prinsip paling dasar. Kita ini mempertaruhkan semuanya untuk menggugat UU 2/2020 karena UU ini sangat otoriter," tuturnya.
Iwan menilai kalau UU 2/2020 dinilai dapat memberikan kekuasaan penuh terhadap pemerintah untuk menentukan semua kebijakan di tengah pandemik Covid-19 tanpa pengawasan dan penindakan.
Puluhan aktivis ini melakukan aksi longmarch dari Jalan Veteran 1, Jakarta Pusat hingga ke Gedung MK. Saat tiba di Gedung MK, mereka sempat dihadang oleh pihak keamanan gedung dan kepolisian dan tak diperbolehkan masuk.
Alhasil, hanya beberapa perwakilan aktivis dan 10 pengacara yang diperbolehkan masuk untuk membuat pendaftaran pengajuan Judicial Review (JR) atas UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan PandemiK Covid-19.
Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU Terhadap UUD 1945.