Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Monday, 08 Jun 2020 - 07:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Sikapi New Normal, Legislator Muda Ini Berharap Protokol Kesehatan Ketat dan Pemulihan Ekonomi Tersinergi

tscom_news_photo_1591577177.jpg
Puteri Komarudin (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Saat ini Pemerintah tengah merencanakan pelonggaran PSBB dengan ketentuan new normal atau normal baru.

Langkah persiapan ini dilakukan agar masyarakat dapat beradaptasi dengan kondisi baru pasca COVID-19 selama vaksin belum ditemukan.

Sehubungan dengan hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta
Komarudin mengingatkan agar pemerintah memastikan bahwa sebelum diterapkan,
ketentuan pelaksanaan normal baru telah dikaji secara komprehensif berdasarkan data riil di lapangan dan analisis ilmiah.

Selain itu, sinergi ketentuan tersebut dengan upaya pemulihan ekonomi di setiap sektor usaha pun tak boleh luput dari pertimbangan.

“Kebijakan normal baru ini memang patutnya memastikan bahwa upaya pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19 dan kebijakan penanggulangan penyebaran virus, berjalan berdampingan dan saling mendukung satu sama lain," ujar Puteri melalui keteranganya, Minggu (07/06/2020).

Legislator muda ini mengatakan kalau New Normal jangan sampai malah memberi dampak yang lebih buruk bagi sektor kesehatan dan ekonomi.

"Apalagi, urgensi protokol kesehatan yang ketat memang sangat perlu diperhatikan mengingat fakta bahwa risiko penularan masih tinggi dan vaksin belum ditemukan,” katanya.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini juga menuturkan kalau pemerintah agar terus membuka ruang diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat dalam perumusan ketentuan normal baru.

Hal ini penting karena mempertimbangkan kemungkinan perbedaan kemampuan masyarakat dalam beradaptasi dengan tatanan kehidupan yang baru, utamanya mereka yang hendak mempekerjakan kembali karyawannya dalam kondisi normal baru.

“Pemulihan ekonomi masyarakat tidak akan serta merta kembali seperti sedia kala, melainkan bertahap," tuturnya.

Oleh karena itu, Politisi asal Jawa Barat ini memaparkan bahwa panduan New Normal yang disusun pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

"Misalnya, protokol kesehatan untuk pelaku usaha dibedakan berdasarkan skala usahanya. Selain itu, pemerintah juga perlu memerhatikan entitas yang belum mampu memenuhi biaya untuk persiapan normal baru tersebut. Untuk itu, perumusan kebijakan normal baru perlu dibahas bersama-sama dan transparan untuk menciptakan kesepahaman dan kesepakatan dalam pelaksanaannya,” paparnya.

Lebih lanjut, Ketua KPPI inipun menekankan bahwa keberhasilan dalam melawan pandemi COVID-19 sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya wabah COVID-19 masih perlu ditingkatkan lagi. Untuk itu, saya rasa edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan dengan lebih masif dan berulang, baik mengenai COVID-19 itu sendiri maupun ketentuan normal baru nantinya. Tentu saja pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan oleh aparat yang berwenang perlu terus dilaksanakan untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

tag: #dpr  #puteri-komarudin  #new-normal  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...