Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Selasa, 09 Jun 2020 - 16:51:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Meski Kasus COVID-19, Terus Naik Tinggi, Permenhub Soal Pelonggaran Transportasi Tetap Keluar

tscom_news_photo_1591696296.jpg
Penumpang KRL (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jumlah kasus COVID-19 terus naik jumlahnya. Bahkan pada Selasa ini (9/6/2020) angkanya sudah melewati 1.000 kasus, atau tepatnya 1.043 kasus yang merupakan rekor tertinggi sejak pemerintah mengumumkan kasus COVID-19 pertama kali di awal Maret 2020. Sehingga total kasus positif di Indonesia mencapai 32.076 kasus.

Meski makin bertambah tinggi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Artinya kendaraan pribadi tidak lagi dibatasi jumlah penumpangnya. Begitu pula jumlah penumpang di transportasi umum.

Peraturan baru itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19.

Ini berarti mengubah beberapa aturan yang terdapat pada peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19.

Pasal 11, 12, 13, dan 14 misalnya, mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.

Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65% dari kapasitas. Sementara itu jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35% dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50% dari kapasitas.

Dalam peraturan yang baru, semua pasal tersebut dihapus. Namun ada dua pasal baru yakni Pasal 8A dan Pasal 8B. Dalam pasal 8A disebutkan bahwa pengendalian transportasi dilakukan berdasarkan pedoman dam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat; pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi laut; pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi udara; dan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.

Selanjutnya pada Pasal 8B tertera sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.

tag: #kereta-komuter  #covid-19  #permenhub  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement