JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Lin Si Ting, wanita yang ketahuan dari CCTV meludahi karyawan KFC, Singapura, terkena tiga dakwaan di Pengadilan Negeri Singapura.
Selain didakwa meludahi orang lain, wanita 42 tahun itu juga didakwa mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak menggunakan masker saat berbicara dengan karyawan restoran makanan cepat saji yang bernama Gomes.
Seperti dilansir channelnewsasia.com (10/6/2020), untuk dakwaan pertama dengan tuduhan meludahi, Ting terkena ancaman pidana tiga bulan dan/atau denda maksimal S$1.500. Kemudian dakwaan kedua dengan tuduhan melontarkan kata-kata kasar dikenai ancaman penjara enam bulan dan/atau denda paling tinggi S$5.000.
Ada pun dakwaan ketiga terkait tidak mengenakan masker diancam penjara enam bulan dan denda S$10.000.
Peristiwa yang menyeret Si Ting bermula ketika pada 22 April lalu, ia pergi ke outlet KFC yang terletak di mal NEX, Serangoon.
Karena tidak dilayani cepat oleh karyawan yang sebenarnya tidak sedang bertugas, ia mengeluarkan kata-kata kasar: "Tunggu kamu mati, tunggu seluruh keluargamu mati."
Tak lama setelah itu, dia meludahi Gomez dua kali. Kelakuan itu dilakukan dengan cara yang melanggarkan protokol kesehatan, yaitu masker tidak menutupi hidung dan mulutnya.
"Semua orang perlu memainkan peran mereka dengan menjadi orang yang bertanggung jawab secara sosial, mengamati kebersihan pribadi yang baik, dan bersikap perhatian kepada orang lain, terutama kepada staf layanan yang terus melayani masyarakat dengan upaya terbaik mereka selama periode yang sulit ini," kata polisi dalam dakwaan itu.
Merasa tidak bersalah, Ting mengajukan praperadilan tanpa didampingi pengacara. Sidang praperadilan akan digelar pada 1 Juli mendatang.