JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Korban Hak Asasi Manusia (HAM) dan keluarga korban HAM menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi janji kampanyenya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang akan menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Mereka juga menolak rencana pemerintah membentuk Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Kami ingin Jokowi menepati janjinya (saat kampanye)," kata korban HAM tahun 1956, Tumiso dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Tumiso memilih penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara hukum dengan membentuk pengadilan ad hoc. Ia menganggap penyelesaian melalui KKR hanyalah upaya pemerintah untuk menutup buku kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Senada dengan Tumiso, keluarga koran HAM tahun 1998 Maria Catarina Sumarsih juga meminta agar pemerintah segera membuat pengadilan ad hoc untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Bahkan ia melihat rencana pembentukan KKR merupakan indikasi Pemerintahan Jokowi tidak serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
"Kami ingin penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM adhoc," kata Maria. (al)