JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menolak rencana pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Alasannya, KKR tidak akan dapat memberikan kepastian penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di Indonesia.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui KKR itu tidak tepat. Sebab, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang HAM untuk menyelesaikan masalah (pelanggaran) HAM di masa lalu," kata Nasir Djamil saat diskusi bersama parta korban HAM dan keluarganya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Nasir justru sependapat dengan para korban HAM dan keluarga korban HAM agar pemerintah segera membentuk pengadilan HAM ad hoc.
"Akan lebih baik penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui instrumen yuridis yaitu pengadilan HAM ad hoc," ujarnya.
Sebelumnya keluarga dan korban HAM berat juga menghendaki agar pemerintahan Presiden Joko Widodo segera memenuhi janjinya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Mereka juga lebih memilih menyelesaikan kasus pelanggaran tersebut melalui pengadilan HAM ad hoc ketimbang melalui KKR. (al)