Berita
Oleh Aliyudin pada hari Jumat, 29 Mei 2015 - 21:53:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Nasir Djamil Tolak Rencana Pemerintah Membentuk KKR

52Tscom-nasirdjamil1-indra-29515.jpg
Politisi PKS Nasir Djamil (Sumber foto : Indra Kusuma/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menolak rencana pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Alasannya, KKR tidak akan dapat memberikan kepastian penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di Indonesia.

"Penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui KKR itu tidak tepat. Sebab, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang HAM untuk menyelesaikan masalah (pelanggaran) HAM di masa lalu," kata Nasir Djamil saat diskusi bersama parta korban HAM dan keluarganya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Nasir justru sependapat dengan para korban HAM dan keluarga korban HAM agar pemerintah segera membentuk pengadilan HAM ad hoc.

"Akan lebih baik penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui instrumen yuridis yaitu pengadilan HAM ad hoc," ujarnya.

Sebelumnya keluarga dan korban HAM berat juga menghendaki agar pemerintahan Presiden Joko Widodo segera memenuhi janjinya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Mereka juga lebih memilih menyelesaikan kasus pelanggaran tersebut melalui pengadilan HAM ad hoc ketimbang melalui KKR. (al)

tag: #pelanggaran HAM  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...