Berita
Oleh Rihad pada hari Thursday, 11 Jun 2020 - 22:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Balaikota Semarang Jadi Klaster Baru, 12 Ribu Karyawan Jalani Tes

tscom_news_photo_1591888379.jpg
Balaikota Semarang (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Setelah Pasar Mangkang dan Pasar Wonodri, Balaikota Semarang, Jawa Tengah kini menjadi klaster COVID 19, gara-gara 20 pegawai ternyata positif. Dari 20 orang tersebut, 10 di antaranya pejabat struktural, sedangkan 10 lainnya staf. Saat ini, mereka sedang diisolasi, ada yang mandiri di rumah, di Kantor Diklat Kota Semarang, dan di Rumah Dinas Wali Kota Semarang.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi memerintahkan pelacakan besar-besaran. Saat ini ada 16.000 sampel. Bila kekuatan alatnya hanya 300 sempel sehari, maka butuh waktu lima hari untuk mengetahui hasil swab test.

""Karena itu, kami minta kepada Dirut RSUD KRMT Wongsonegoro, Susi Herawati untuk mengubah strategi tes. Yakni melaksanakan rapid test terlebih dulu, karena hasilnya cepat keluar. Baru kemudian bila reaktif, dilakukan swab test. Ini akan mempersingkat waktu tunggu hasil,"" ujar Hendi.

Seiring dengan itu, tes massal di lingkup Pemkot pun dilakukan, Kamis (11/6). Seluruh pegawai yang bertugas di Balai Kota pun mengikuti tes massal. Ada 12 ribu pegawai di sana. Ini sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 di Balai Kota Semarang. Dari hasil itu, bisa dipetakan, dan tahu yang perlu dikarantina.

Tidak Ditutup

Meski ada sejumlah pegawai positif Covid-19, Balai Kota tidak ditutup. Hanya saja prosedur kesehatannya lebih diperketat.

Seperti wajib menggunakan masker, pengaturan kapasitas tempat ruangan, yang maksimal diisi 50 persen pegawai. Sisanya Work From Home (WFH).

Masing-masing meja pegawai juga diberi sekat mika.Jumlah orang masuk lift juga dibatasi, begitu juga dengan penggunaan tangga. Sebelum masuk kantor, pegawai wajib cuci tangan dan dites suhu badan. Pegawai yang diketahui memiliki suhu tubuh tinggi, di atas 37,8 derajat celcius, apalagi disertai gejala flu dilarang masuk kantor.

""Selepas jam kerja, kantor juga disemprot dengan disinfektan. Dari pantauan yang saya lakukan, beberapa dinas sudah mulai menyesuaikan kondisi kantornya masing-masing. Aturan ini berlaku efektif pada Senin (15/6),"" kata Hendi..

"Sudah diterbitkan surat edaran tentang tata kerja dan sistem kerja yang akan mulai diterapkan pada Senin (15/6)," kata Hendrar Prihadi.

Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya kewajiban selalu menggunakan masker, sarung tangan, pengaturan kapasitas tempat kerja, dan pemasangan sekat di ruang kerja.

Menurut dia, selain masih menerapkan "work from home", jam kerja pegawai akan diatur mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB.

tag: #semarang  #corona  #satgas-covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement