JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Kasus dugaan suap pengurusan proposal dan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memasuki tahap penuntutan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Ronald Worotikan dalam sidang yang berlang secara virtual dan disiarkan di YouTube KPK.
Dalam tuntutan tersebut, Ronald juga bilang bahwa Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Menurut Jaksa, Imam tidak pernah menolak pemberian uang yang dikumpulkan oleh mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum. “Terdakwa tidak pernah mengembalikan atau menolak uang-uang yang sudah diterima Miftahul Ulum untuk kepentingannya," ujar Jaksa Ronald.